LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Kasus Korupsi Perusda 25 Milyar, Kejati Belum Ekspos Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara Dari BPKP

Selasa, 14 Juni 2022 | 9:38 am
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 675

TERNATE,Liputan-Malut.com–  Kendati Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, telah melakukan gelar internal kerugian uang Negara terkait dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar, pada Senin (13/06/2022) kemarin. Namun belum ada keterangan resmi dari Kejati seputar penyampaian kerugian uang Negara dari penanganan kasus korupsi tersebut.

Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga, ditemui Media ini Senin Kemarin, sebelum gelar penghitungan kerugian uang Negara oleh Kejati bersama BPKP Maluku Utara.  Richard mengaku ada gelar penghitungan kerugian uang Negara yang bakal digelar pihak BPKP bersama penyidik Kejati,” akui Richard.

Lanjut dia mengatakan, tentunya hasil penghitungan kerugian uang Negara dari BPKP sebagai barometer penyidikan proses peningkatan kasus tersebut hingga pada penetapan tersangka.

“Proses perkembangan penyidikan saat ini  masih berkoordinasi dengan BPKP, terkait hasil penghitungan kerugian uang negara yang kami ajukan beberapa waktu lalu, seandinya keluar hasilnya seperti apa kita akan tindak lanjut,”jelasnya.

Terkait kasus korupsi yang menyeret Perusda Kota Ternate itu, Richard mengaku sejumlah saksi telah diperiksa, terutama Direktur perusda periode pertama dan periode kedua dibawah kepemimpinan iksan Efendi, kemudian Kepemimpinan Direktur periode ke tiga Ramdani Abubakar juga sudah diperiksa, dan atas dasar pemeriksaan yang dilakukan serta dilakukan tinjauan semua usaha, disimpulkan bahwa ada perbuatan Hukum, sehingga pihaknya meminta kepada BPKP untuk menghitung kerugian keuangan Negara,” tandasnya.

“Terkait penghitungan kerugian uang Negara dari BPKP belum dapat kita sampaikan kepada publik karena belum diberikan secara formil, nanti kalau sudah diberikan akan kita sampaikan,” tutup Richard ketika dikonfirmasi Fia WhatsApp pagi tadi,” (Maun/Red)

Berita Lainnya