LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pimpinan & Bawahan Beda Pendapat Soal BPRS Saruma. Janji Tetapkan Tersangka Pasca Pilkada & Tunggu Arahan Kejati Malut

Selasa, 28 Januari 2025 | 7:57 am
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 282
Oplus_131072

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kejaksaan adalah lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan berwenang dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Sebab, memiliki peran penting dalam pemantapan ketahanan bangsa. Berperan sebagai pengendali proses perkara, yaitu menentukan apakah kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. 

Terkait proses perkara, interna Kejaksaan Negeri Hamahera Selatan (Halsel) tampaknya tidak solid dalam menentukan sikap penanganan perkara korupsi yang saat ini ditangani oleh lembaga tersebut. 

Ini fakta yang terungkap di publik terkait tidak solid nya lembaga kejaksaan Negeri Halmahera antara pucuk pimpinan dan bawahan. Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Ardhan R. Prawira dilansir dari media online tribunnews menyampaikan bahwa ekspose tersangka kasus korupsi BPRS ditunda karena untuk menjaga kondusivitas selama tahapan kampanye hingga waktu pencoblosan Pilkada.

“Kita masih dalam masa tahapan Pilkada serentak, jadi kami belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat hingga proses Pilkada selesai,” ujar Ardhan, Selasa (29/10/2024) 

Terkait petinggi BPRS kata Ardhan, kemungkinan besar ada yang terlibat karena kasus ini tidak termasuk tindak pidana perbankan, melainkan tindak pidana korupsi karena itu, pihaknya akan menggunakan pasal 2 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kejahatan ini termasuk tindak pidana korupsi, bukan perbankan, dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 4 UU Tipikor,”pungkas Ardhan 

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten mengaku, terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BRPS dan dana PAPPJ. Namun untuk BPRS, sudah ada pengembalian kerugian negara oleh sejumlah nasabah.

Tapi tidak menghentikan penyidikan, sebab unsur pidananya tidak hilang sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 undang-undang tipikor,”tandasnya Rabu (18/12/2024)

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Hamahera Selatan, Ahmad Fathoni menyampaikan pernyataan berbeda dengan kasi pidsus. Fathoni menyampaikan untuk tunggakan kasus korupsi tahun kemarin itu sementara lagi diproses untuk didalami lagi sesuai arahan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi. Kemudian, Fathoni juga menyampaikan bahwa kerugian kasus bank BPRS sudah di

Terkait kasus Bank BPRS, Ahmad Fathoni mengatakan kasus itu masih dalam proses penyidikan dan ada hasil BPKP dimana dalam hasil pemeriksaan itu salah satu kesimpulan itu adanya pengembalian keuangan Negara. 

“Jadi, uang yang Rp. 15 miliiar itu sudah dikembalikan semua. Oleh sebab itu, kesimpulan terhadap kasus itu apakah nantinya di naikkan atau diberhentikan, setelah ada pendalaman karena sudah di ekspose di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan ada beberapa ahli yang harus kita mintai keterangan diantaranya ahli perbankan dan ahli keuangan Negara karena terkait pengembalian atau pemulihan keuangan,”ujar Fathoni Senin (20/01/2025) saat dikonfirmasi redaksi Liputan-Malut.com bersama sejumlah wartawan

Masih menurut Ahamd Fathoni, terkait informasi atau berita yang beredar bahwa kasus Bank BPRS Halsel ada kerugian Rp. 8 miliar itu tidak ada lagi karena sudah tidak ada kerugian nya.

Jadi, kita tunggu penilaian tim dan Pengarahan pak Kejati Maluku Utara,” adanya pengembalian atau pemulihan itu apakah di lanjutkan atau dihentikan, itu nanti kita bahas di tingkatan Kejaksaan Tinggi,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!