TERNATE,Liputan-Malut.com-
Kejaksaan Negeri Ternate tampaknya mulai geram dengan beberapa mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Sebab, mereka belum melunasi tunggakan pembayaran selisih pengeluaran riil perjalanan Dinas.
Kepala Seksi Perdata Dan Tata usaha Negara Kasi (Datun) Kejari Ternate, M. Asyhari kepada Wartawan mengatakan selisih pengeluaran riil perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Ternate tahun Anggaran 2016 kelebihan pembayaran atas selisih pertangung jawaban harga tiket perjalanan Dinas tahun 2017.
“Sesuai hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara itu mereka segera melakukan pembayaran karena batas waktu atau tangal jatuh tempo sesuai perjanjian telah berakhir,” tandasnya
Asyhari mengatakan hasil temuan BPK itu ditindaklanjuti Kejari Ternate berdasarkan pemberi kuasa dari Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate kepada Kejari Ternate sebagai penerima kuasa untuk dilakukan penagihan. “Jadi, kami sebagai penerima kuasa melakukan penagihan karena ini hasil temuan BPK dan harus dikembalikan ke kas Negara karena terdapat kerugian uang Negara,” tambah Asyhari
Menurut Asyhari tunggakan pembayaran selisih pengeluaran riil perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Ternate Tahun anggaran 2016 dan kelebihan pembayaran atas selisih pertangung jawaban harga tiket perjalanan Dinas tahun 2017 yang harus di setor ke kas Negara senilai Rp. 194.720.760. Namun baru diselesaikan senilai Rp. 82.834.110, dan sisa yang belum di setor ke kas Negara senilai Rp. 101.446.350. juta.
“Temuan itu menyeret beberapa nama Anggota DPRD baik mantan maupun yang masih aktif sebagai Anggota DPRD ditambah PNS Sekretariat DPRD Kota Ternate tetapi beberapa Anggota Dekot aktif beserta PNS Dekot sudah melunasi tunggakan itu. Sementara, mantan Anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian hasil temuan BPK berinsial A.MA), dengan tunggakan senilai Rp. 16.998.300, inisial DA Rp. 25.682.100 yang baru di cicil sebesar Rp. 5 juta sisa tunggakan Rp. 20.682.100. inisial Ma.T, tunggakan sebesar Rp. 32.615.800 yang baru di cicil sebesar Rp. 5 juta sisa tunggakan sebesar Rp. 27.615.800,” ujarnya.
Terkait deadline atau batas waktu itu sudah cukup lama tetapi belum ada pengembalian anggaran tersebut maka pihaknya berencana meningkatkan ke tahapan penyelidikan karena persoalan kerugian uang Negara.
“Kemarin kasi pidsus mau ambil tindakan naikan ke tahapan penyelidikan cuma mereka dari pihak sekwan memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan penagihan dulu tetapi saat pemangilan ada yang datang ada yang tidak datang. Harusnya mereka menghargai panggilan kami dan tolong memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan ganti rugi itu karena itu temuan BPK. Kita sudah upaya melakukan pemanggilan ada yang sudah minta waktu 3 bulan 4 bulan dan sudah masuk jatuh tempo ini tidak ada kabar bahkan kami sudah sampaikan ke pemberi kuasa sekwan tapi tidak ada kabar sama sekali,” Tegasnya. (Maun)