JAKARTA,Liputan-Malut.com- Salah satu pengusaha di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabarkan pernah ditangkap polisi Kepolisian Daerah (Polda) Metro karena diduga memakai narkoba jenis sabu.
Ketua Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) Jakarta, Irwan Abd Hamid kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, beberapa waktu lalu mengatakan dirinya mendapat informasi dari salah satu teman bahwa tahun lalu (2023 red) ada beberapa orang Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro pernah menciduk satu pria berasal dari Kabupaten Halmahera Selatan di salah satu hotel karena diduga kuat mengkonsumsi barang haram jenis sabu.
“Pria itu berinisial FA alias Farid adalah salah satu pengusaha di Bacan yang diciduk karena kuat dugaan sedang asyik menikmati barang haram jenis narkoba sekitar pukul 01.00 WIB tengah malam disalah satu hotel tepat dikawasan Sabang Jakarta pusat. Jadi, waktu itu dia dan beberapa temannya terciduk atau ditangkap itu ditemukan ada barang bukti berupa beberapa barang jenis Narkotika dan obat berbahaya,”ujarnya
Irwan mengaku sempat mau dibekuk untuk dibawa ke Polda Metro tetapi kuat dugaan ada komunikasi lain atau kemungkinan saja barang bukti (Babuk) yang diamankan itu bukan jenis narkoba sehingga mereka kemudian dilepas.
“Saya menduga pasti ada komunikasi lain sehingga mereka di lepas, karena tidak mungkin mereka dilepas tanpa sebab. Tetapi, pastinya kedua orang itu yakni oknum pengusaha inisial FA alias Farid dan beberapa orang teman nya sangat panik saat di grebek dalam kamar hotel yang berada dikawasan Sabang itu,”pungkasnya
Pihaknya dari Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) akan mencari informasi detail kenapa mereka dilepas. “Kami akan cari bukti kenapa setelah di ciduk lalu dilepas, kalau memang dilepas karena kepentingan lain maka akan laporkan oknum anggota Polda Metro itu ke Propam Mabes Polri dan kemudian kita buat laporan baru supaya kasus itu bisa diungkap kembali,”tegas Irwan (Cr01)