HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang wanita berinisial NSM dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh sumainya berinisial S di desa Togoliua kecamatan Tobelo Barat.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan kejadian ini sementara dalam penganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), satuan Reskrim Polres Halut,
“Untuk perkara yang dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Tobelo Selatan langsung ditangani oleh penyidik Polsek Tobelo Selatan dan telah dilakukan tindakan-tindakan ataupun upaya kepolisian pada saat itu juga,” ucap Iptu Elvin Septian Akbar di Ruang Rupatama Polres Halut, Kamis (12/05/2022).
Ditambahkannya, upaya yang telah dilakukan penyidik Polsek Tobelo Selatan berupa mengambil keterangan saksi korban, keterangan saksi dan meminta VeR (visum).
“Memang penyidik sempat menemui kendala karena terlapor berada di kecamatan Loloda Utara sehingga penyidik berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan sudah datang ke Polsek Tobelo Selatan,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini sempat di mediasi kembali namun tetap proses hukum tetap berlanjut.
“jadi untuk Perkara dengan LP : LP/05/IV/2022/SPKT/Polsek Tobelo Selatan, tanggal 29 April 2022 sementara dilimpah ke Sat Reskrim Polres Halut.” katanya.
Seperti diketahui, korban dengan inisial NSM datang ke Mapolsek Tobelo Selatan tanggal 29 April 2022 untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan inisial S yang terjadi pada tanggal 23 April 2022 Di Desa Togoliua kecamatan Tobelo Barat. Halmahera Utara. Dengan Nomor LP : LP/05/IV/2022/SPKT/Polsek Tobelo Selatan, tanggal 29 April 2022. (Willy)