HALUT, Liputan-Malut.com – Kasus penggunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) jenis sabu kembali diungkap Tim Opsnal pimpina Bribka Fatahila Ridwan dari Satuan Reserse Nakoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) provinsi Maluku Utara.
Kasat Narkoba Polres Halut AKP Mansur Basing ketika dihubungi wartawan membenarkan terkait kasus penangkapan tersebut terduga pengguna napza.
“Iya, Sat Narkoba kembali ungkap kasus Narkotika pada Sabtu (21/05/2022) sekitar pukul 23:44 yang bertempat di Desa Soasio Kecamatan Galela” ungkap AKP Mansur Basing kepada wartawan, Selasa (24/05/2022).
Kasat Narkoba tersebut mengatakan, pihaknya sementara ini telah mengamankan terlapor beserta Barang Bukti (BB) di sel tahanan Polres Halut.
“Terlapor berinisial FT. Alias Fansur (42) warga Tobelo dan JA alias Fikar (28) yang juga warga Tobelo, dan juga barang buktinya berupa 1 saset Narkotika yang di duga sabu seberat 0,11 gram” jelas Mansur
Dijelaskannya, Kronologis pengukapan kasus tersebut saat tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Malut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di seputaran Desa Soa sio kecamatan Galela.
“Dari informasi tersebut, kemudian Tim kami yang di pimpin oleh Bribka Fatahila Ridwan bergerak menuju ke lokasi TKP” ucapnya
Sesampainya di lokasi, lanjut Mansur mengatakan Tim Opsnal kemudian melakukan monitoring dan pemantauan di sekitar TKP. Tak berlangsung lama, sekitar pukul 23:44 wit. tim opsnal langsung mendobrak rumah yang di curigai sedang melakukan pesta narkoba jenis Sabu.
“Dari hasil penggerebekan tersebut tim opsnal berhasil mengamankan Terlapor dan 2 rekannya beserta barang bukti 1 (Satu) sachet Narkotika yg di duga (Sabu) seberat 0.11 gram. Untuk terlapor langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Halut guna dilakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya. (Willy)