HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halut berhasil menggagalkan peredaran 2 saset Narkotika yang di duga Ganja seberat 0,68 gram dari salah seorang yang diduga sebagai pengedar di Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (02/05/2023).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Mansur Basing, SH, membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika golongan 1 tersebut bahwa pada hari Senin tgl 01 mei 2023 sekitar pukul 14,30 wit. tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara polda malut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di seputaran kecamatan Galela.
Berdasarkan info tersebut Team Opsnal Resnarkoba Polres Halut yang Pimpin Bripka Fatahila Ridwan langsung Bergerak cepat Menuju TKP Selanjutnya Melakukan Monitoring Dan pemantauan di sekitar TKP kemudian sekitar pukul 17,44 wit. tim opsnal langsung menangkap diduga pelaku sebagai pengedar yang Sedang Berada di Jalan Raya.
“tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan pelaku yang berinisial JS alias Jufri, 41 Thn, Laki-Laki, Wiraswasta, Sudah menikah dan barang bukti 2 (Dua) sachet narkotika yg di duga (Ganja) seberat 0,68 gram, ” Ungkap Kasat Narkoba”
Selanjutnya Kasat mengatakan, pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Malut guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara di tempat terpisah Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Guduru membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotikan oleh tim opsnal sat narkoba Polres Halut.
“Iya benar,” Pelaku bersama Barang Bukti telah di Amankan di Mapolres Halut,” ujarnya. (Willy)