LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polres Ternate Ciduk Napi Kelas II A Ternate Yang Kendalikan Narkotika

Senin, 3 Agustus 2020 | 8:15 pm
Reporter: WB Liputan Malut
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 574

TERNATE,Liputan-Malut.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate berhasil membekuk satu orang di duga tersangka peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu dengan berinisial DS alias Deny (23),

DS di amankan pada Rabu. (29/7), sekira pukul 23:18 Wit. Di lokasi samping tembok kamar mayat RSUD Chasan Boesoeri Kelurahan, Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP, Aditya Laksimada didampingi Kasat Narkoba AKP, Badrun Syaban dan Kasubag Humas, Wahyuddin mengatakan, DS sedang berada di samping tembok Kamar Mayat RSUD dengan gerak gerik yang mencurigakan dan saat itu hendak mengambil sesuatu, kemudian team Opsnal langsung menghampiri tersangka dan mengamankan serta menanyakan apa yang dilakukan, dan DS menyampaikan bahwa akan mengambil narkotika jenis Sabu yang sudah di letakan di samping tembok.

“Tersangka di amankan dengan Barang Bukti (BB) satu sachet plastik ukuran kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu,”Jelas Kapolres saat konferensi Pers Senin (3/8/2020)

Kemudian di kembangkan dan menggeledah kediaman tersangka yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate di temukan BB ganja 40 sachet plastik berukuran sedang dan sabu 28 sachet plastik dan Tujuh sachet bening berukuran sedang.

“Penggeledah di rumah tersangka total BB sabu 13, 97 gram dan ganja 48, 52 gram,”tambah Kapolres

Kemudian Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Badrun Syaban menyatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, barang tersebut merupakan barang dari salah sayu narapidana (Napi) berinisial IM alias Ispot, yang berada di Lapas kelas II A Jambula Ternate.

“Yang pasti dia ini merupkan kurir dari satu napi yang berinisial IM alias Ispot tersebut. Atas perbuatan tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya (WB)

Berita Lainnya