HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidanan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Halut, Senin (10/06/2024).
Kasi Humas Polres Halut Iptu Deny Salaka mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, (Satreskrim) Polres Halut kepada Kejaksaan Negeri Halut telah dilaksanakan pada Senin (10/06/2024) dimana penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung.
“Berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-768/Q.2.12/Eoh.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Saudara Sofyan Bie Alias Opan (44).
Lanjut dikatakannya, Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP / 91 / VI / 2024 / Reskrim, 10 Juni 2024, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat dan lengkap.
“Proses serah terima tersangka dan barang bukti, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halut, penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Halut Reserse Unit II Pidum Aipda Rudy Syafar Unit II PIDUM Kepada Jaksa yang Menerima Angga, S.H.Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Mantan KBO Intel ini mengatakan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus Pencabulan Anak yang terjadi wilayah Hukum polres halut .
“Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” terangnya. (Willy)