LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polres Halmahera Selatan Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras Yang Disita Selama Setahun

Rabu, 1 Januari 2025 | 9:05 am
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 106

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras hasil Razia selama Tahun 2024. Selasa (31/12/2024).

Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., didampingi seluruh Pejabat Utama Polres Halmahera Selatan serta Insan Pers Media Liputan Polres Halsel, pemusnahan dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Polres Halsel.

Dari Capaian Hasil Razia Minuman Keras selama Tahun 2024, Polres Halsel telah berhasil menyita 1.588 Liter Minuman Keras Jenis Cap Tikus, 16.948 Liter Bahan Baku (Saguer) untuk produksi Miras, 164 Botol Bir Hitam serta 112 Kaleng Bir Putih.

Untuk diketahui Kabupaten Halmahera Selatan melarang aktivitas Produksi dan penjualan Minuman keras, sesuai dengan yang tertuang pada PERDA nomor 9 Tahun 2006 tentang peredaran Miras, Polres Halsel dalam mendukung pemerintah Daerah terus berupaya memberantas peredaran Miras melalui Razia Tempat Produksi dan Distributor di Wilayah Kab. Halsel.

“Ini semua adalah hasil temuan barang bukti dalam upaya Kami memberantas Minuman Keras di Kabupaten Halmahera Selatan selama tahun 2024, kami akan meningkatkan kinerja kami dalam mendukung Pemerintah Daerah serta menciptakan SisKamtibmas yang Kondusif tanpa Miras di Kabupaten Halmahera Selatan.” Tutur Kapolres Halsel (Red)

Berita Lainnya