HALUT, Liputan-Malut.com – Kepolisian Resor Halmahera Utara, menggelar press conference kasus Tindak pidana pengedar dan kepemilikan narkotika jenis ganja yang bertempat di depan Mapolres Halut, Jumat (08/09/2023).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K yang di wakili Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto SiK, mengatakan bahwa tanggal 5 september 2023, sekitar pukul 21.00 wit, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga Kecamatan Galela barat Kabupaten Halut memiliki narkoti jenis ganja.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala saat mendapat informasi langsung bergerak cepat Menuju TKP, dan melakukan monitoring serta pemantauan di tempat yang biasa pelaku dan teman-teman nya nongkrong.
“Tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki yang berinisial AHS loku alias Burex (34) yang diduga pemilik narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Saat itu juga Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yg diduga narkotika jenis ganja. Pukul 00.00 Tim Sat Resnarkoba yg dipimpin Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah diduga pelaku AHS loku alias Burex (34).
“Saat Tim Sat Resnarkoba lakukan pengeledahan di rumah terduga mereka menemukan sebuah helm
yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil narkotika jenis ganja,” Ungkapnya.
Lanjut Wakapolres mengatakan, Tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku AHS Loku alias Burex ke Polres Halut guna pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan Tim Sat Resnarkoba mendapat keterangan bahwa barang haram tsb di dapat dari ZH alias Canga (40).
“Tidak tunggu lama Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat Menuju sasaran yang bertempat di dalam kota tobelo,” Terangnya.
Tim langsung menemukan terduga pelaku berikut nya yaitu ZH alias Canga di dalam Rumahnya, Tim langsung berkoordinasi dgn keluarga nya untuk dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan Tim Sat Resnarkoba menemukan 2 shaces plastik yg berisi tembakau kering yg disembunyikan dibalik liputan baju adalah narkotika jenis ganja.
“Pelaku ZH alias canga juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada AHS loku alias Burex (34) psl 114, ayat (1) dan psl 111 ayat (1) dan atau psl 127 ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 ttg narkotika dan Untuk terduga ZH alias Canga (40) disangkakan psl 114 ayat (1) dan psl 111 ayat (1) dan atau psl 127 ayat (1) UU RI ni 35 thn 2009 ttg narkotika.
Sementara Barang bukti yang di amankan berupa 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yg berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dgn total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, satu kantung plastik warna biru.
Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Halut untuk proses lebih lanjut. (Willy)