HALSEL,Liputan-Malut.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara atau Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan sudah harus menyelidiki pungutan liat berkedok partisipasi dari siswa-siswi kepada Komite dan sekolah.
Diketahui sebelumnya, salah satu pengawas sekolah, Aco Lambado juga mengakui bahwa di SMA 1 Halmahera Selatan mengatakan bahwa ada di Kabupaten Halmahera Selatan besar partisipasi hanya Rp.50.000 berbeda dengan Ternate bahkan 100.300 ribu rupiah.
Secara terpisah Kepala Sekolah SMA 1 Halmahera Selatan, Sofiah Iskandar Alam saat di temui di kediaman nya desa Makian Kecamatan Bacan Selatan dia mengatakan, soal partisipasi itu benar tetapi ada klasifikasi dan tidak semua siswa-siswi. Sebab, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Halmahera Selatan itu banyak juga siswa-siswi yang tidak mampu.
Kemudian, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir mengatakan siap menyikapi secara tegas dengan adanya isu pungutan liar (pungli) yang tentu sudah berulang kali terjadi dan masalah ini menjadi perhatian publik, karena wajah pendidikan di Maluku Utara tercoreng dng tindakan pihak sekolah yang mengarah pada praktek korupsi. Sebab, dugaan tindakan pungli yang dilakukan bahkan dibenarkan atas kesepakatan bersama org tua siswa.
Menurut dia, kita ketahui bahwa tidak semua siswa yg tergolong mampu dan partisipasi ini akan memberatkan mereka maka sangat disayangkan masalah ini masih terjadi di lingkup pendidikan.
Lalu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd Hamid via telepon seluler mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019 tentang biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
“Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan terhadap siswa-siswi. Dengan adanya rujukan ketentuan in maka kami meminta kepada Polda Maluku Utara atau Polres sudah bisa ada petunjuk untuk lakukan penyelidikan dan mengungkap kasus pungutan liar ini karena telah mencoreng citra pendidikan di Maluku Utara,”tandas Irwan (Red)