TERNATE,Liputan-Malut.com– Sebelumnya Personel Polri mengamankan sebanyak 19 massa aksi unjuk rasa yang melakukan aksi Selasa (13/10/2020) yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana.
Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (sembilan) Orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan saat di Konfirmasi membenarkan hal tersebut,”Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan,”Jelasnya.
Menurutnya Untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah”. Tambahnya
Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa,” (red)