HALUT, Liputan-Malut.com – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pelaku DP (32) sehingga mengakibatkan YP (37) meninggal dunia pada jumat (21/06/2024) sekira pukul 19.00 Wit di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara, kini sudah diamankan oleh personil gabungan terdiri dari tim Resmob canga dan polsek galela.
Kasi Humas Iptu Deny Salaka mengatakan setelah menerima laporan, tim resmob dan personil polsek galela menindaklanjuti dengan turun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan selanjutnya mengamankan status quo.
“Setelah selesai melakukan serangkaian olah TKP, kemudian personil gabungan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan lanjut dikatakannya bahwa pelaku setelah melakukan penganiayaan dengan cara menebas korban dengan parang, pelaku sempat bersembunyi kurang lebih 13 jam, dan pada Sabtu (22/06/2024) pukul 08.00 Wit, salah satu adik pelaku yakni Taib Paleha menjemput DP dirumah kebun miliknya, selanjutnya dibawah ke rumah dan pelaku juga sempat mengikuti acara pemakaman korban.
“Setelah mengetahui pelaku sudah berada di rumah, tim gabungan resmob canga dan polsek galela melakukan koordinasi dengan pihak keluarga secara humanis maupun pihak kades, akhirnya sekira pukul 15.45 wit, pihak keluarga menyerahkan pelaku,” jelasnya
Kasi Humas menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah di amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut termasuk para saksi. Sementara untuk Motif pelaku membunuh korban masih dalam pengembangan oleh penyidik. (Willy)