HALUT, Liputan-Malut.com – Kasus yang menimpa oknum Anggota Polres Halmahera Utara berpangkat Bripka berinisial RZA alias Ronal yang melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial WAS alias Wulan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“RZA sudah kami tetapkan tersangka (KDRT), usai gelar (perkara). Rencana hari Senin berkasnya sudah tahap satu “kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S. H. S. I. K melalui Kasat Reskim IPTU M. Thoha Alhadar, Kamis (07/11/2024).
Kasat Reskrim mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau pasal 351 ayat (2) Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, maksimal penjara 5 tahun. Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap oknum anggota polisi itu berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk hasil visum korban.
“Kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ada, salah satunya hasil visum, keterangan dari saksi dan korban yang di periksa di Ternate, tersangka sudah kami tahan, ” jelasnya.
Untuk diketahui, oknum polisi yang bertugas di Polres Halut dengan inisial RZA alias Ronal dilaporkan istri sah atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). Istri sah RZA melaporkan kejadian dugaan tindak KDRT ke SPKT dan Propam Polres Halut dengan menyerahkan bukti visum dari rumah sakit.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikra, S. H. S.I.K memberikan perhatian atau atensi terhadap perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota polisi ini. (Willy)