LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Melalui Rukun, JS Tipu Puluhan Juta  Uang Warga Halut Dengan Janji Meluluskan Jadi Anggota TNI-Polri

Selasa, 29 Maret 2022 | 8:07 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 630

HALUT, Liputan-Malut.com – Warga Desa Bataka Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Yakni JS yang saat ini berdomisili di Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat diduga melalukan penipuan dengan meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan dalam seleksi calon anggota TNI/Polri tersebut kini telah ditindaklanjuti Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Utara).

Kasat Reskrim Polres Halut Iptu. Elvin Septian Akbar mengatakan kasus yang telah dilaporkan ke SPKT dengan laporan nomor : LP/70/III/2022/PMU/Polres Halut/SPKT tertanggal 28 Maret 2022 tersebut tengah ditangani pihaknya dengan melakukan pemeriksa dan diamankan pihak SPKT Halut untuk menjaga jangan sampai ada korban lain.

“Kita sementara melakukan pemeriksaan. Iya untuk oknum pelaku diketahui merupakan salah satu pimpinan biro untuk wilayah Maluku Utara di salah satu media,” jelasnya Selasa (29/03/2022).

Berdasarkan pemeriksaan ada beberapa alat bukti yang diperoleh polisi diantaranya bukti kwitansi.

“Untuk kerugian yang ditimbulkan sementara masih sekitar Rp 35 juta untuk dua korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Halut.

Terpisah, salah satu korban penipuan Alpius Dehe yang merupakan warga desa Hilitetoro Kecamatan Wasilei Utara Kabupaten Haltim membeberkan bahwa pada Februari tahun ini dia datangi oleh pelaku di Hilaitetoro dan kemudian membentuk rukun dan dikatakannya akan membantu anak-anak yang ingin masuk TNI-Polri. Selanjutnya setelah itu, keluarga sempat menyatakan belum ada uang, namun saat itu keluarga dapat menyediakan 25 juta untuk satu orang.

“Setelah balik ke Tobelo tepatnya di Kusuri, JS meminta kami datang karena keluarganya yang berpangkat jenderal akan datang. Namun ketika datang dikatakan JS bahwa keluarganya yang berpangkat jenderal tersebut telah ke Morotai. Saat itu JS memintai kepada kami untuk dua orang masing-masing Rp 17,5 juta sehingga total Rp 35 juta. Ada uang yang lainnya telah kami berikan tapi tidak disertakan bukti dan kami jelas merasa dirugikan. Kami meminta diproses dan pelaku dapat mengembalikan uang tersebut,” pintanya. (Willy)

Berita Lainnya