HALUT, Liputan-Malut.com – Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Press Confrence didepan lobby Mapolres Halut, atas kasus Tindak pidana Penganiayaan di Desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan (Galsel), Rabu (06/09/2023).
Press Conference dipimpin Kapolres Halmahera Utara yang di wakili Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto SiK didampingi Kasi humas Iptu Kolombus Guduru, Kasat Reskrim Iptu Bernikson Namotemo serta Tim Penyidik.
Dalam Gelar Press Conference Wakpolres Halut Andreas Adi Febrianto SiK, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru mengatakan, Kronologis kejadian dimana pada tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wit kedua pelaku masing-masing berinisial IHT alias ilham (25) dan FE alias al (18) serta rekannya yang berinisial (RP) sedang minum miras jenis captikus.
Kemudian pelaku berinisial FE alias Al (18) meminta bantu kepada pelaku IHT alias ilham (25) untuk mengambil hp isterinya yang dipegang oleh (Ar) di Desa Soakonora Kecamatan Galela.
“pelaku IHT alias ilham (25) bersama pelaku FE alias Al (18) langsung pergi ke desa Soakonora tepatnya di tempat mangkal (Ar) yaitu di kantor camat namun yang bersangkutan tidak juga ditemukan,” jelasnya.
Lanjut Kasi Humas mengatakan Kemudian pelaku IHT dan FE alias Al menuju ke lapangan bola kaki desa Soakonora. Kedua pelaku berboncengan saat tiba di lapangan bola kaki Soakonora pelaku Ilham langsung turun dari sepeda motor sedangkan Al langsung pergi menuju desa Igobula.
“Saat itu pelaku langsung berjalan menuju ke arah korban, saat itu korban FDD (18) warga Desa Soakonora bersama teman temannya yang lagi duduk di lapangan sepak bola, pelaku menanyakan keberadaan (AR), namun korban FDD bersama teman teman nya menjawab tidak melihat (AR),” Katanya.
Saat itu pelaku langsung melepas celana dan kaos yang di pakai kemudian menanyakan lagi kepada korban dan teman-temannya dengan kata kalian ini yang pukul saya saat pesta di desa Soakonora namun korban dan teman-teman nya menjawab bahwa bukan mereka yang memukul. Kemudian pelaku IHT alias ilham (25) langsung pulang namun saat pulang tiba tiba ada yang memukul nya dari belakang, Saat itu pelaku langsung mengejar org yang memukul nya sampai di sekolah SD Soakonora namun saat itu korban dan teman2 nya balik mendatangi pelaku untuk menyuruh pulang.
Pelaku melihat temannya yang bernama Aribat melintasi dengan menggunakan sepeda motor, pelaku langsung memanggilnya dan temanya langsung mengantar pelaku bersama korban dan teman-teman nya ke arah desa igobula dengan berjalan kaki.
‘sampai di pertigaan bundaran tugu Soakonora pelaku IHT alias ilham melihat pelaku lainnya yaitu FE alias AL (18) memegang sebila parang Saat itu juga pelaku IHT alias ilham langsung mengambil parang tersebut dan mengejar korban FDD (18) dan temannya,” ungkapnya.
Pelaku yang saat itu melihat korban terjatuh langsung menebas korban dibagian belakang tubuh sebanyak satu kali, saat itu korban sempat berdiri, pelaku melihat teman teman korban memegang kayu balok dan berusaha mengejarnya sehingga pelaku langsung melarikan diri.
“Barang bukti yang di amankan satu buah parang tajam merk matahari ujung bila tumpul bergagang kayu yg berukuran panjang bilah 38 cm,” ujarnya.
Sementara pasal yang di sangkakan pada pelaku yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Untuk motif dalam kasus ini Penyidik masih pendalaman lebih lanjut” kata Kasi humas. (Willy)