LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Gandasuli Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 11 Mei 2021 | 10:09 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2085
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Fajar Haryo Wimboku (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Selasa (11/05/2021) menggelar press conference penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan.

Dalam konferensi Pers tersebut dijelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada tanggal 5 Mei 2021 telah mengeluarkan penetapan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK yang berasal dari APBN tahun 2019 di Puskesmas Gandasuli.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti dan penetapan tersangka dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan 23 Orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021 yang menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian negara sebesar Rp 338.737.214,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah).

Modus korupsi yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,- (satu milyar empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

Perbuatan yang dilakukan terangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menetapkan saudari Y.S. selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kemudian perkaranya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Red)

Berita Lainnya