LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

KLM Putra Sukma Angkut Cyanida, Sekjen DPP APRI Desak Polres Halsel Tangkap Pemiliknya

Kamis, 6 Agustus 2020 | 9:44 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1289

OBI,Liputan-Malut.com- Meski Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi telah mengeluarkan himbauan dan arahan tentang penghapusan penggunaan merkuri dan sianida pada pertambangan rakyat/pertambangan emas skala kecil. Namun, peredaran merkuri dan cyanida peredarannya tampak masih lebih marak terjadi salah satunya di Halmahera Selatan (Halsel).

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Imran S Malla kepada Redaksi Liputan Malut, Kamis (06/08/2020) mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa ada satu kapal KLM Putra Sukma GT 156NO104/Ia
2000 Ga No.4624 datang dari Bitung diduga kuat mengangkut barang terlarang untuk dibawah ke tambang.

“Kapal sementara berlabuh di pelabuhan Jikatamo itu diduga kuat membawa cyanida milik salah pengusaha asal desa anggai berinisial E hanya saja belum juga diproses oleh aparat Hukum,”tandasnya

Lanjut Imran mengatakan, setahu dia, Wakapolres Halsel dan Kabag Ops sementara di Obi Kepulauan maka dirinya meminta agar kapal yang membawa cyanida harus ditangkap karena itu sudah dilarang Pemerintah Pusat.

“Rapat terbatas (Ratas) tanggal 9 Maret 2017 lalu antara Presiden Jokowi dengan jajaran di Istana Bogor itu sudah mengeluarkan arahan tentang penghapusan penggunaan merkuri dan syinida maka aparat penegak Hukum harus memproses jika menemukan barang-barang tersebut,”pinta Imran

Sementara itu Kep kapal KLM Putra Sukma, Ikson ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut via telepon seluler terkait informasi tersebut dia membenarkan bahwa diatas kapal itu memuat puluhan glundung (tromol), karbon, kapur dan cyanida karena menurut keterangan pemilik berinsial E bahwa cyanida itu sudah punya izin lengkap dari Provinsi dan Kabupaten Halmahera Selatan maka dirinya berani membawa barang itu dari Bitung ke Obi.

Puluhan glundung (tromol) diatas kapal(Foto Redaksi Liputan Malut)
Puluhan glundung (tromol) diatas kapal(Foto Redaksi Liputan Malut)

“Sekarang saya serba salah karena so terjadi dan benar saya bawa cyanida diatas kapal karena pemilik nya bilang sudah punya izin. Tadi malam Anggota Polsek sudah datang di kapal dan Pak Wakapolres Halsel, Kompol Andre Ademi juga sudah telepon jadi barang-barang diatas kapal ini kami belum bongkar,”tandasnya (Red)

Berita Lainnya