TERNATE,Liputan-Malut.com- Penyidik Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal kroscek kembali terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Malut tahun anggaran 2019.
“Nanti saya jelaskan perkembanganya mengenai kasus di Dishut Malut,” Tegas Assiten Intelejen (Asintel) Efriyanto kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) kemarin
Sekedar di ketahui, dalam laporan dugaan korupsi di Dishut Malut, terdapat pada tiga item pekerjaan, mulai dari proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman. alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar.
Proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta. Tiga item proyek pada 2019 di Dinas Kehutanan Provinsi Malut itu dikerjakan oleh CV Gamalia. (WB)