TERNATE,Liputan-Malut.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mulai mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan korupsi tiga item di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi (Malut) yang di laporkan pada April 2020 lalu.
“Sementara masih mengumpulkan bahan dan keterangan kita,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut Efriyanto kepada wartawan baru-baru ini
Efriyanto menamabhkan, pihaknya bakal mengumpulkan keterangan dari orang-orang yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tiga item di Dishut Malut yang di laporkan tersebut.
“Pengambilan keterangan itu, bisa juga di ambil dari orang-orang yang berkaitan dengan tiga item di Dishut Malut itu,”akunya.
Di ketahui, Dalam laporan dugaan korupsi di Dishut Malut, terdapat tiga item pekerjaan, mulai dari proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman. alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar.
Proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta. Tiga item proyek pada 2019 di Dinas Kehutanan Provinsi Malut itu dikerjakan oleh CV Gamalia. (WB)