TERNATE,Liputan-Malut.com- Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut), terkuak setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada April 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Malut itu terdapat pada tiga item pekerjaan, diantaranya, proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar.
Proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar lebih. Proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta. Tiga item proyek pada 2019 di Dinas Kehutanan Provinsi Malut itu dikerjakan oleh CV Gamalia.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali pelaporan atas kasus tersebut. “Saya cek dulu laporannya,” singkat Richard (WB)