TERNATE,Liputan-Malut.com– Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripka IL oknum Anggota Brimob Polda Maluku Utara terhadap seorang gadis berusia 17 tahun dikota Ternate, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, korban dan terlapor oleh Penyidik Reskrim Polres Kota Ternate, selanjutnya tingal menunggu gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.
Kasi Humas Polres Kota Ternate IPDA Wahyudin ketika dikonfrimasi Media ini di Mapolres Ternate Selasa (31/05/2022) mengatakan, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum anggota Polda Malut yang dilaporkan ke Polres Kota tersebut, telah dilakukan pemeriksaan, setelah itu dilaksanakan gelar perkara,” ujar Wahyudin.
Lanjut Wahyudin mengatakan, tentu dalam gelar perkara tersebut untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya, apakah kasus yang menyeret oknum Anggota aktif itu memenuhi unsur pidanah atau tidak, karena terkait penanganan kasus oleh penyidik sangat berhati hati, untuk menenetapkan seseorang sebagai tersangka, olehnya itu tahapan-tahapan itu dilaksanakan oleh penyidik ,”jelasnya.
Wahyudin menegaskan terkait kasus yang menyeret oknum Anggota Polri, tidak ada pandang bulu jika terbukti bersalah tetap diproses sesuai aturan yang berlaku kendati demikian, menurut dia penanganan kasus yang ditangani adalah kasus pidanahnya jika berhubungan dengan oknum anggota diserahkan ke Polda untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Wahyudin.
Sebagaimana diketahui Kasus yang menyeret Bripda IL dilaporkan lantaran diduga menyetubuhi seorang gadis pada bulan April 2022, secara paksa, Korban diketahui masih duduk di bangku kelas dua di salah satu SMK di Kota Ternate,” (Red)