HALSEL,Liputan-Malut.com- Aktifitas perjudian sabung ayam di Kecamatan Obi Kebupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara tampaknya belum tersentuh hukum. Hal tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Padahal, dibeberapa kesempatan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Republik Indonesia secara tegas selalu menyampaikan instruksi terkait dengan judi. “Namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,”demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disadur melalui media online maupun cetak dan medsos.
Menanggapi instruksi Kapolri tersebut Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halsel, Sefnat Tagaku kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, dengan adanya instruksi Pimpinan Polri itu harusnya menjadi atensi dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel) dan khususnya Polisi Sektor (Polsek) untuk memberantas judi sabung ayam di Kecamatan Obi.
“Judi sabung ayam sudah menjadi rahasia umum karena lokasi tarung dibuat secara terbuka dan masyarakat pun ikut nonton, kemudian pedagang kaki lima turut terlibat menjual barang dagangan neraka di arena yang telah di siapkan kordinator bandar,”tandasnya
Menurut Sefnat, pihaknya telah mendapat laporan bahwa di Kecamatan Obi itu aktifitas sabung ayam itu pemainnya tidak hanya dari Halmahera Selatan tetapi juga datang dari luar seperti Ambon Provinsi Maluku, Tobelo Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan Jailolo Halmahera Barat karena nilai taruhan itu sangat fantastis.
“Setiap kali sabung ayam nilai taruhan nya berfariasi, paling terendah Rp, 5.000.000 dan paling tertinggi Rp, 50.000.000. (lima puluh juta rupiah), karena itu tidak bisa dibiarkan begitu saja,”tambah Sefnat
Ironisnya menurut Sefnat, Koordinator Judi Sabung ayam berinisial D alias Deny juga mengaku hasil judi sabung ayam itu di bagi-bagi kepada sejumlah aparat penegak Hukum. Tetapi dia tidak mau menyebutkan oknum aparat Hukum itu.

“Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian di jajaran Polda dan Polres Halmahera Selatan untuk menangkap koordinator bandar karena telah mengakui ikut memberikan hasil judi kepada aparat Hukum yang tidak mau disebutkan itu,”pinta Sefnat
Terpisah, Kapolsek Obi Ferizal Adi Pratomo S.Tr,k,SIK terkait maraknya sabung ayam itu mengatakan, sabung ayam ini sudah menjadi budaya dan sudah sering kita tertibkan. Namun terus berulang.
“Terima kasih infonya, kamu tindakan lanjuti dan besok kami langsung cek ke TKP,”ujar Kapolsek kepada Redaksi Liputan Malut via WhatsApp, Jumat (28/02/2025. (Red)