LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Jual Narkotika IRT Dan 2 Pemuda Di Ternate Ditangkap

Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:16 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 760
Press Release BNNP Provinsi Maluku Utara

TERNATE,Liputan-Malut.com Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Maluku Utara dan Bea Cukai meringkus ibu rumah tangga dan dua pemuda asal Ternate yang hendak mengedarkan Narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Ternate Provinsi Maluku Utara.

Ketiga tersangka itu berinisial JI berusia 30 Tahun seorang Ibu rumah tangga, RF berusia 26 tahun wiraswasta dan IIH berusia 27 tahun pengangguran.

“Para tersangka ini merupakan pengedar jaringan asal kota Medan,” ujar Plt. Kabid Pemberantasan, Drs. Fatahillah Syukur M.Si saat memberikan keterangan Pers di Ternate, Senin (19/10/ 2020)

Fatahillah mengemukakan, kronologis penangkapan tersangka JI yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu awalnya bermula dari informasi masyarakat pada Senin, 28 September 2020, bahwa tersangka (JI) akan melakukan transaksi Narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dakjar BNNP Malut dikerahkan,” katanya

Kemudian sekitar pukul 19.23 WIT, kata Fatahillah, tersangka lalu disergap pada saat mengendarai sepeda motor dan berhenti di jembatan perbatasan komples Kampung Makassar dan Akebooca tepatnya  RT.11 RW.05 Kelurahan Soa Ternate Utara.

“Dari tangan tersangka, diamankan 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih Narkotika golongan I jenis sabu (Methamfetamine)  seberat 6,08 gram,” ucapnya.

Sementara Lanjut Fatahillah  tersangka RF dan IIH di tangkap petugas di jalan Kesatria tepatnya di depan kantor Tiki, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 16.20 WIT.

“Dengan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket kiriman (kardus) yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan total berat lebih kurang 458 gram,” katanya.

Atas perbutan itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (red)

Berita Lainnya