HALUT, Liputan-Malut.com – Polres Halmahera Utara ( Halut) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus tidak pidana kepemilikan 5 pucuk senjata api (senpi) organik tanpa izin oleh Warga di Kecamatan Galela Utara.
Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengungkapkan hal tersebut melalui press release yang digelar di Aula Amarta Mapolres Halut, Rabu (12/06/2024), yang didampingi Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto SiK, Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar, Kasat Intel IPTU Djamalullail Mustafa. A.md dan Kasi Humas IPTU Deny Salaka.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Satua Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halut memperoleh informasi adanya masyarakat yang memiliki senpi yang kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tim yang dipimpin Wakapolres Halut pada 11 Mei lalu.
Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan bahwa pada
11 Mei, Polres mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyelundupan senpi dari Philipina di salah satu desa di Galela Utara. Dimana modus mereka memperoleh senjata itu yakni dengan membawa lalu menjual burung kakatua dan nuri kurang lebih 100 ekor ke Philipina. Saat sampai di General Santos City (Jinsan) Filipina, burung tersebut dijual. Selanjutnya hingga 2 Minggu lamanya hasil penjualan burung tersebut mereka kemudian bertemu dengan seorang berinisial R dan melakukan transaksi dan membeli senjata api.
“Setelah mendapatkan senpi mereka kemudian kembali ke Halut, dimana tersangka dari Jinsan hingga tiba disalah satu desa di Galela Utara menempuh perjalanan kurang lebih 48 jam,” jelas Kapolres.
Para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial RS alias Epi (45), YS alias Yeni (50), SRS alias Junri (32), dan FMS alias Fergel.
Dimana lanjuta Kapolres mengatakan bahwa Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing, ada yang sebagai jurumudi dan juru bahasa dan ada yang memesan senpi dan rencananya senpi tersebut akan dibawa ke Papua Barat Daya yang belum diketahui pasti dijual kepada siapa karena masih dalam pengembangan oleh pihak Kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi itu, Wakapolres dan tim kemudian menuju ke TKP di Galela Utara dan kurang dari 24 jam, Polres telah mengamankan beberapa pelaku dan Babuk. Tim ini juga melibatkan dari Jatanras Polda Malut,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan bahwa setelah para tersangka diamankan pada 11 Mei, kemudian dikembangkan pada 12 Mei dan dari keterangan pelaku bahwa ada satu lagi yang telah disimpan di Tobelo satu jenis M16 juga telah diamankan. Begitupun juga satu senpi juga berhasil diamankan yang dengan melibatkan intel Brimob Polda Malut, yang telah dibawah sebelumnya ke Morotai. Sehingga dari berbagai lokasi itu Babuk yang telah dikumpulkan diantaranya 4 pucuk senjata api jenis M16, 1 pucuk senpi jenis shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56cm, dan 8 buah megasen, 3 buah handphone, 1 buku tabungan bank BNI, dan 1 unit kapal pambout.
“Dari kasus ini, belum diketahui pasti senjata yang hendak dijual ke Papua Barat Daya ini nantinya diberikan kepada siapa,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa dari kasus yang telah dikembangkan tidak akan berhenti begitu saja, namun ada anggota Polres di lapangan terus melakukan pengembangan terkait dengan kepemilikan senpi ini.
Sementara itu Kasatreskrim Iptu. Thoha Alhadar, mengatakan bahwa 4 tersangka yang telah diamankan, dari 2 TKP yang berbeda dan peran masing-masing. Dimana untuk para tersangka tersebut dibuatkan dalam 2 berkas. Selain itu, kejahatan para pelaku melanggar pasal yang disangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 dan atau pasal 2 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan UU RI nomor 8 tahun 1948 dan Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
“Mereka dikenakan UU darurat, kemudian kasus ini masih terus dikembangkan. Apalagi sampai saat ini baru didapati bahwa mereka baru melakukan kali ini,” jelasnya. (Willy)