HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse dan kriminal Polres Halmahera Utara kembali menyerahkan dua tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Halmahera Utara atas kasus penganiayaan
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan laporan polisi LP/31/1/2024/PMU/res halut/Spkt tanggal 22 januari 2024 dan surat kepala kejaksaan negeri halmahera utara nomor : B-339/Q.2.12/Eoh.1/04/2024 tanggal 29 april 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap(P21) dengan tersangka saudara SILAS RAYMON LALUBA,alias RAYMON, 40 tahun,pekerjaan tani, alamat desa Kakara kecamatan tobelo kabupaten halmahera utara, dilakukan pada hari senin 06 mei 2024 pukul 13.00 wit dan diterima langsung oleh bpk Muhammad Yusup Indra Kelana. SH.MH selaku jaksa penuntut umum.
Selanjutnya Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan polisi LP 260/IX/2022/PMU/res halut/spkt tanggal 22 september 2022 dan surat kepala kejaksaan negeri halmahera utara nomor : B-284/Q.2.12/Eoh.1/03/2024 tanggal 21 maret 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap(P21) dengan tersangka saudara WILSON MODOLE alias ISON, 50 tahun,pekerjaan Pendeta, alamat desa leleoto kecamatan tobelo selatan kabupaten halmahera utara.selasa 07 mei 2024 pukul 10.00 wit,yang diterima oleh bpk Kukuh Wijaya.SH selaku Jaksa penuntut umum.
Kapoles Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU M. Toha Alhadar, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa sebelumnya kedua tersangka penganiayaan tersebut ditahan dirutan Polres Halmahera utara.
Kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjut kedua tersangka akan menjalani proses persidangan.
“penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik sat reskrim polres halmahera utara dalam keadaan aman,sehat dan lengkap,” ucapnya.
“atas perbuatanya,kedua tersangka di ancam hukuman 2 tahun 8 bulan sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tambahnya. (Willy)