TERNATE,Liputan-Malut.com- Kepala Desa Rabutdayo, Kecamatan Pulau Makean, Abdurahman Walanda, resmi dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Laporan pengaduan ini dimasukan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) gerakan pemuda marhaen (GPM) Kecamatan pulau makean, Kabupaten Halmahera Selatan, Ridwan R Sarian, Kamis (11/6/2020) dan diterima langsung Oleh Kasi C Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Zul Asfi Siregar yang didampingi Kasi penerangan Hukum (Kasipenkum) Richard Sinaga.
Usai membuat laporan pengaduan PAC Gerakan Pemuda Marhaenis
Halmahera Selatan, Ridwan R Sarian kepada wartawan di halaman kantor Kejati Malut mengatakan, pihaknya melaporkan kades Rabut Daiyo, Abdurahman Walanda ke Kejati Malut terkait penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.
Ridwan menuturkan, dugaan penyelewengan anggaran DD di tahun 2019 yang dilakukan oleh kades Rabut daiyo dan Bendaharanya ditakdirkan sebanyak Rp 353.306.000.
Menurut Ridwan, laporan itu di perkuat berdasarkan pengakuan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Desa Rabut Daiyo sebut saja anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp. 50.000.000. dalam APBdes terkuat anggaran Bunder namun saat pencairan anggaran tidak di realisasi.
Selain itu, Dugaan Penyalagunaan Anggaran Penyediaan Operasional BPD yang terdiri dari Anggaran Rapat, ATK, Makan dan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll ) Senilai Rp. 10.035.000 juga tidak diberikan.
Selanjutnya, anggaran yang tidak di relealiasasi adalah Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya seperti ( Musdus, Rembug Desa Non Reguler ) Senilai Rp. 5.071.000. Alokasi Anggaran Anggaran Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa ( RPJMDs, RKPDs Dll) Senilai Rp. 10.400.000. Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa ( APBDs, APBDs Perubahan, LPJ) Senilai Rp. 7.800.000. Alokasi Anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal Milik Desa ( Biaya Honor dan Pakaian ) Senilai Rp. 30.000.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Kls Ibu Hamil, Lansia, dan Insentif ) Senilai Rp. 21.600.000,-
Masih menurut Ridwan, masih ada juga Alokasi Anggaran Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Ke Rumah Tangga ( Pipanisasi ) Senilai Rp. 150.000.000, alokasi anggaran Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senilai Rp. 22.400.000. Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan ( HUT RI), Hari Raya Keagamaan dan lain-lain Senilai, Rp. 9.000.000 dan Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa dan Kebutuhan Pemuda Lainnya, Senilai Rp. 37.000.000.
“Jadi kami sudah memasukan laporan dengan harapan bahwa pihak Kejaksaan tinggi Maluku Utara segara melakukan penyelidikan. Sekaligus memeriksa Kades Rabut Daiyo, Abdurahman Walanda dan Muhammad Sahab Selaku Bendahara Desa soal dugaan penyelewengan anggaran ratusan juta tersebut,”ungkap Ridwan.
Terpisah, Kasih Pengkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi menyampaikan, Laporan pengaduan PAC GPM Pulau Makean terkait penyelewengan anggaran DD oleh Kades Sudah diterima.
“Kami sudah menerima, nanti akan di sampaikan ke pimpinan dalam hal ini Pak kajati. Apakah didesposisi ke Asintel ataukah ke Pidsus,”Cetus Richard sembari menambahkan, Laporan tersebut tetap di proses hingga ada titik terang. (WB)