LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Lakukan Pengerusakan Fasilitas Kantor, Tim Kuasa Hukum Pemda Laporkan GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut

Selasa, 4 Juni 2024 | 7:42 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 234

HALUT, Liputan-Malut.com – Tim kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), resmi melaporkan dugaan kasus pengrusakan fasilitas umum ke Kepolisian Resort (Polres) Halut. Dimana aksi pengerusakan tersebut di duga dilakukan masa aksi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo saat melakukan demo di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Selaku Ketua Tim Hukum Pemda Halut Elisabet Iwisara, dalam keterangannya mengatakan, Aksi demo GMKI Cabang Tobelo melanggar ketentuan, lokasi dan rute Aksi Demo, pasalnya dalam aksi tersebut tidak adanya surat pemberitahuan aksi Ke Polres Halut.

Ia juga menjelaskan, para masa aksi melanggar Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan nenyampaikan pendapat dimuka umum, Pasal 11 huruf b Tentang Tempat, Lokasi, rute Dan melanggar Pasal 6.

“Aksi tersebut juga melanggar pasal 406 huruf a menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, b menghormati aturan moral yang diakui umum. c menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. d menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan e menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.” Jelasnya.

“Selain itu masa aksi juga Diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut dan melanggar Hukum sebagaimana yang di atur dalam KUHPidana Pasal 406 tentang pengrusakan,” Tambahnya.

Diketahui bahwa sebelum Pemkab Halut membuat pengaduan ke Polres Halut, ternyata GMKI Cabang Tobelo lebih duluan telah proses hukum Bupati Halut, Ir. Frans Manery ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pengancaman saat pembubaran aksi dengan menggunakan senjata tajam atau sebilah pedang. (Willy)

Berita Lainnya