LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Malut Didesak Copot Tiga Oknum Jaksa dari Kejari Halsel

Selasa, 7 Juli 2020 | 3:32 am
Reporter: Julhaidir Tuahanus
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1847
Demo di kantor Kejaksaan Negeri Halsel (Foto Julhaidir Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Organisasi cipayung plus Kabupaten Halmahera selatan, Senin (6/7/2020) bertempat didepan kantor Kejaksaan Negari Halsel. Melakukan Demonstrasi mengutuk keras oknum kejaksaan atas dugaan pemerasan dan ancaman terhadap warga Desa Obi Kawasi.

Sala satu orator Amrul Dotoru, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk protes dan keperhatinan terhadap cara Jaksa menegakan keadilan bagi warganya.
“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Agung RI, agar segera memecat ketiga oknum jaksa yang secara terang-terangan melakukan perbuatan yang telah mencederai Hukum dan keadilan di bumi Saruma Halmahera selatan,” tegas dia

Sementara itu kordinator aksi, Ketua PMII cabang Halsel, Muhlis Usman pada media ini, mengatakan berdasarkan data yang di dapatkan sesuai putusan Pengadilan Negeri nomor : 22/Pid.B/2020/PN. Lbh dengan terdakwa Arter George Daeng alias putusan tertanggal 15 Juni 2020 terdakwa dinyatakan tidak di tahan namun pada lembaga kejaksaan telah melakukan tindakan eksekusi tanpa ada surat pemberitahuan dan juga oknum Kejaksaan yang berupaya meminta uang kepada si Korban dan upaya pengancaman Penetapan DPO kepada istri dari suaminya yang telah ditahan

“Oleh karna itu bebaskan Korban saudara Atrer Gorge Daeng, dan kepada Kejaksaan Negeri maluku utara agar memecat ketiga orang oknum Jaksa Halsel,”ungkapnya.

Mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Halsel, Syafri Nyong dalam orasinya mengatakan Negeri Saruma yang ditinggal para leluhur yang harus dijaga dan dirawat oleh masyarakat Halsel  sehingga tidak dikotori oleh oknum-oknum uang tidak bartanggung jawab.

“Persoalan ini ada putusan Pengadilan yang jatuh pada tanggal 15 kemarin dan (Arter/Sors) dinyatakan tidak ditahan. maka kami pertanyakan apa dasar Hukum adalah perintah Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Halsel,”koar Safri.

Menurut Syafri, selain mempertanyakan apa dasar hukum eksekusi, pihaknya juga menilai ada pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa. 

“Kami melihat Isi percakapan watshaap  di hp istrinya korban ada permintaan ketiga oknum jaksa yang tertulis namanya disitu, dan rekaman suara ini menandakan bahwa, ketiga oknum jaksa ini diduga perbuatannya telah mencederai hukum Negara maupun hukum adat yang telah diwariskan oleh leluhur dan wajib hukumnya kami lakukan pengawalan, kami mengutuk keras perbuatan yang diduga mencederai Kontitusi Bangsa,”tegas Syafri

Korban diduga diperas sampaikan kronologis Jaksa menghubungi via Watshaap dan telepon seluler (Foto Julhaidir Liputan Malut)

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejari Halsel, Fajar mengatakan penegasan Kejati Malut itu sudah menjadi komitmen bersama harus menindak Jaksa dan TU yang melakukan hal-hal diluar ketentuan. “Maka Pak Kejati minta kita mslaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai ketentuan yang berlaku alias tidak bisa lakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pada waktu pencanangan program WBM-WBBK sudah sampaikan semua Jaksa untuk tidak KKN,”tegasnya

Ketika dikonfirmasi apakah Oknum Jaksa bisnis tidak masuk Jaksa Nakal.? Fajar dengan tegas mengatakan, jika bisnis itu menggunakan kekuasaan atau jabatan dan menguntungkan pribadi maka itu kategori nakal karena membawa nama institusi.

“Kalau ditemukan kita akan laporkan ke Pimpinan supaya diberikan sanksi dan sanksi itu bisa ringan dan juga bisa pelanggaran berat,”pungkasnya

Diketahui, hasil penelusuran Redaksi Liputan Malut disejumlah sumber menyebutkan bahwa ada oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) kuat dugaan melakukan expansi bisnis secara pribadi dan menitipkan barang bisnisnya di salah satu pengusaha untuk dijalankan dan objek bisnisnya ditujukan kepada para Kepala Desa di Halmahera Selatan. (Red/Jul)

Berita Lainnya