LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

BNN Malut Ringkus Pengedar Narkoba

Senin, 23 November 2020 | 9:16 pm
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1310

TERNATE,Liputan-Malut.com BNN Provinsi Maluku Utara telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang penyalahgunaan dan pengedar Narkotika berinsial MRK alias Rizal (42) berstatus anggota Polri, AK alias Ono (52) berstatus sebagai wiraswasta dan MA (29) merupakan karyawan Dealer NSS Ternate. Demikian di katakan kepala BNN Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan kepada Wartawan dalam konferesi pers, Senin (11/23)

Roy menjelaskan, kronologis penangkapan diawali oleh penangkapan terhadap MRK, ia ditangkap di Kelurahan Mangga Dua RT. 2 /RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, pada hari Selasa, 20 Oktober 2020, sekitar pukul 15.30 WIT. barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu.

Sementara AK di ketahui beralamat komplek BTN, RT: 04 / RW: 02, Kel. Maliaro, Kec. Kota Ternate Tengah. Ia, diringkus pada
hari Selasa 20 Oktober pukul 15.30 WIT, di kontrakannya Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Kota Ternate Selatan .

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan AK adalah satu buah plastik ziper kecil seberat 2,86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.

“Penangkapan kedua tersangka, MRK dan AK berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Husmin Arif yang sementara di tetapkan DPO. Keduanya di tangkap oleh
Tim Dikjar BNN Provinsi Malut” jelasnya

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka, kata Roy, pihaknya telah menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2,86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan satu sachet yang di temukan di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.

Saat penyergapan di rumah tersangka AK Tim Dakjar BNN Provinsi Maluku Utara Bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun sayangnya tidak ditemukan tersangka Husmin.

Atas kedua kejadian tersebut, maka kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yang mana diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” katanya

BNN Malut juga berhasil mengamankan salah seorang karyawan Dealer NSS, di jalan Akeboca RT11, RW.05 Kel. Soa Kecamatan Ternate Utara, pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT, Barang bukti yang diamankan yaitu,
1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu) telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) celana pendek warna hitam, 1 (satu) celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.

“Tersangka di tangkap tepat hari kamis, tanggal 22 Oktober 2020, yang dimana tersangka MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE. Setelah MA tiba di JNE pukul 12.30 Wit dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE , Petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan” jelasnya.

Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate, namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang.
(Ade)

Berita Lainnya