LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Berawal Dari Saling Adu Mulut, Yohan Habisi Nyawa Dedi Dengan Sebilah Parang

Senin, 4 April 2022 | 8:40 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1288
DM korban penganiayaan (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. Peristiwa ini terjadi di desa Samuda kecamatan Galela Barat, dimana pelaku berinisial YB alias Yohan (70 tahun) yang tegah menganiaya DM alias Dedi (52 tahun) hingga harus meregang nyawa hingga tak tertolong setelah dilarikan ke RSUD Tobelo untuk mendapat pertolongan medis.

Kapolsek Galela IPDA Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa korban maupun pelaku merupakan warga desa Samuda. Dimana kejadian ini terjadi tepatnya pada Minggu (03/04/2022) sekitar pukul 15.30 Wit. Dimana pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang sehingga korban meninggal dunia dalam perjalanan saat dilarikan ke rumah sakit.

Sementara berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada Minggu (03/04/2022) tepatnya pukul 13.00 Wit, dimana pelaku dan korban sedang duduk bersama sambil mengkomsumsi minuman keras (miras) di depan rumah anak dari korban yakni HM. Namun tak berselang beberapa lama korban dan pelaku saling adu mulut, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang berkata “Om ini pang aniaya”, sehingga pelaku kembali ke rumah mengambil sebilah parang. Disaat pelaku berjalan menuju rumah korban dengan membawa sebilah parang pelaku langsung berpapasan dengan korban sehingga kembali terjadi adu mulut, namun dilerai saksi lain.  Bahkan parang pelaku sempat diamankan saksi IL. Saat itu pelaku dan korban diantarkan pulang ke rumah masing-masing, dalam perjalanan pelaku sempat berteriak “Kira cuma itu kita pe parang, masi ada lagi”. Selanjutnya, sesampai di rumah pelaku mengambil sebilah parang yang kedua dan langsung menuju ke rumah korban, dan sesampainya di rumah korban pelaku langsung mengetuk pintu dan dibuka istri korban yakni EP. Namun melihat pelaku memegang sebilah parang istri korban ketakutan dan langsung lari menuju pintu belakang dengan panik lalu meminta pertolongan kepada tetangga AP,” jelas Kapolsek.

“Saat itu istri korban dan saksi AP kembali ke rumah dan langsung masuk akan tetapi korban sudah tergeletak dilantai dengan luka di bagian dada. Istri korban dan saksi AP langsung mengangkat korban untuk dilarikan ke rumah sakit namun dalam masih dalam perjalanan korban sudah MD. Setelah itu pihak keluarga korban pergi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galela untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tambah Kapolsek.

Dijelaskannya, untuk pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP (Pembunuhan) atau pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. “Sementara pelaku diamankan untuk diperiksa penyidik polsek Galela di rutan polres Halut,” tutupnya. (Willy)

Berita Lainnya