HALSEL, Liputan-Malut.com – Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) Sebanyak 1.969 Karung ampas tanah mengandung emas yang di sita pada saat penangkapan dua tersangka di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan kini telah di laporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Abdullah Adam, SH. MH ketika di konfirmasi awak media Senin (25/03/2024) mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut Terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.
“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan barang bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda)” Ungkap Abdullah.
Terkait laporan tersebut di benarkan oleh Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Maluku Utara, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via whatsapp Senin (25/03/2024).
“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti” singkat Maruf.
Selain itu untuk laporan ke Ditreskrimum diduga oknum penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kaban BPBD Halsel Ikut Terlibat.
“Terkait laporan ke krimum di buktikan dengan tanda terima dokumen yang di terima oleh Rahmat Ardiyanto Gafur jabatan BA Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” ucapnya.
Di ketahui dugaan penukaran atau penggelapan barang bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.
Sementara Tersangka SU, ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) karung.
Barang tersebut diangkut dari Desa Manatahang Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan tong (Alat Pengolahan).
Alhasil Kedua tersangka ditangkap dan di serahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Maluku Utara beserta barang buktinya sebanyak 1.369 karung di tambah 600 karung sehingga menjadi 1.969 karung.
Menurut keterangan Nahkoda Kapal LR alias Larahimu, dirinya di perintahkan oleh Penyidik untuk menurunkan barang bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, yang di duga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran barang bukti Milik kedua tersangka.
Setelah di turunkan barang bukti ke abukarim kemudian Larahimu di perintahkan oleh Penyidik Pembantu insial ZL membawa barang bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu di tukar barang bukti dengan tanah yang lain dan dimasukan kedalam karung yang baru, kemudian semua karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau barang bukti dan dititipkan di Polsek Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. (Jul/red)