TOBELO, Liputan-Malut.com – Bupati Halmahera Utara, Ir.Frans Manery melantik, Yudihart Noija sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) bersama dua Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Di lingkungan Pemkab Halut bertempat di Lobi lantai dua Kantor Bupati Halut, Jumat (04/09/2020).
Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Sekda dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Yudihart Noya dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan Surat Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Surat keputusan Bupati Halmahera Utara No 821.2/01/BKDPDSA/KEP/PD/2020 , Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 800/JPTP/162/IX/2020 tanggal 3 september 2020 tentang persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah.
Diangkatnya Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara karena adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halut sejak 20 Agustus 2020.
Bupati Halmahera Utara dalam arahannya mengatakan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, dirinya menegaskan bahwa Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur dengan masa jabatan Penjabat Sekretaris paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
“saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu juga, penjabat Sekda harus dapat memastikan program-program prioritas Pemda berjalan sesuai dengan perencanaan,” harapnya.
Bupati juga mengingatkan , bahwa saat ini kita sudah memasuki tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilukada, Karena itu netralitas perlu di tingkatkan dan di jaga, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun dan kepada siapapun dalam konteks kepentingan Pemilukada yang dapat membawa kita dalam masalah,” tegasnya.
Selaun itu, Bupati juga meminta kepada Penjabat Sekda dan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan kepada ASN di Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing agar tetap menjaga netralitas dan tidak terjebak dalam politik praktis. (Willy Parton)