HALUT, Liputan-Malut.com – Anggota DPRD Halut Terpilih Periode 2024 – 2029, Mariane Priska Tajibu yang juga tim sukses Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah dengan jargon SMART dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (15/10/2024).
Priska, dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh M. Rizal Gafur SH. Bahwa Mariane Priska Tajibu merupakan salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut 2.
berdasarkan temuan sebagaimana pada laman facebook dengan akun “Priska Tadjibu” diduga melakukan pelanggaran pemilihan dengan cara membagikan atau memberi suatu materi tertentu (tongkat bagi seorang disabilitas) kepada seseorang yang diduga adalah warga masyarakat kabupaten Halmahera utara, serta dalam postingan tersebut baik terlapor maupun dua orang yang dikunjungi tersebut mengangkat 2 jari yang bertujuan memilih pasangan nomor urut 2 dengan jargon SMART.
Rizal mengatakan bahwa perbuatan sebagaimana tersebut di atas, diduga melanggar ketentuan terkait larangan kampanye sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 66 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan wakil Wali kota, serta pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan wakil Wali kota.
“Atas laporan ini dan kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara agar dapat melakukan langkah tegas serta memberikan sanksi sebagaimana mestinya,” Tutup Rizal. (Willy)