LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tim PORA Kantor Imigrasi Tobelo Awasi Orang Asing Gunakan “APOA” Berbasis QR Code

Selasa, 22 Juni 2021 | 7:48 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 712
Rapat penguatan tim PORA (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melaksanakan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 dengan tema “Pemanfaatan aplikasi pelaporan orang asing (APOA ) berbasis QR Code dalam memudahkan TIMPORA” di Greenland Hotel Desa Gura Kecamatan Tobelo, Selasa (22/06/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Pj. Bupati Halut Saifuddin Djuba, mewakili Dandim 1508/Tobelo Kapten Inf.Indri Kuswanto (Pasi Intel Kodim 1508/Tobelo), mewakili Kakanwil Kumham Prov.Malut I Gusti Ketut Arif rahman Hakim (Kabid Intelijen dan penindakan divisi keimigrasian), mewakili Asisten I FN Sahetapy ( Kaban Kesbangpol Pemda), Plh.Kepala kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo Akbar (Kasie Intel Imigrasi), Mewakili Ketua Pengadilan negeri Tobelo Rahmat SHi La hasan SH.MH.( Hakim PN ), Mewakili Kajari Halmahera utara Ridzky Septriananda( Kasie Intel)

Pj.Bupati Halut Saifuddin Djuba dalam sambutannya mengatakan, perlu di sampaikan bahwa keberadaan orang asing dan imigran gelap perlu mendapat perhatian serius karena terkait dengan bidang keamanan, selama ini keberadaan orang asing rawan terhadap kasus-kasus seperti imigran gelap, trafficking dan peredaran narkoba lintas negara.

“Harus ada pengawasan terhadap keberadaan orang asing sehingga perlu ada kerjasama dari masyarakat, kepolisian dan kantor imigrasi,” harapnya.

Diharapkannya, ada kesadaran masyarakat terhadap keberadaan orang asing tersebut yang tinggal berdampingan, karena sesuai dengan pasal 69 UU No Tahun 2011, pelayanan dan pengawasan di bidang imigrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang bersifat selektif.
Terkait dengan imigran gelap, Indonesia banyak menjadi tujuan para imigran, karena berbagai faktor pendorong dan misi-misi tertentu.

“Dalam hal ini Kepolisian juga punya wewenang untuk melakukan pengawasan funsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Terkait aplikasi pelaporan orang asing (APOA) semoga dapat bermanfaat dan berguna dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Halut,” ucapnya.

Sementara Plh.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Akbar mengatakan, Untuk membantu pengawasan orang asing maka dari pihak direktorat jendral imigrasi telah menciptakan aplikasi berbasis QR Code.

“Tugas pengawasan orang asing bukan hanya dari pihak imigrasi tetapi tugas kita bersama yang meliputi aparat keamanan, masyarakat dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku Utara I Ketut Arif Rahman Hakim juga menyampaikan, bahwa tujuan rapat ini adalah agar pelaksanaan pengawasan orang asing oleh tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Halut lebih terkoordinir.

“Kami dari tim PORA provinsi berencana akan melakukan Operasi Gabungan (Opsgab) di wilayah Halut akan tetapi hingga saat ini masih belum ditentukan jadwalnya, Tim PORA ini bersifat koordinasi yang meliputi Disnaker, kepolisian, BIN, BAIS dan instansi lainnya,” terangnya.

Jalur keluar masuk orang asing ke Provinsi Malut, lanjut I Ketut Arif mengatakan, hingga saat ini masih dinilai kondusif karena dibantu dengan kondisi daerah yang bersifat kepulauan akan tetapi harus tetap kita waspadai. Saat ini direktorat jendral imigrasi sedang mengembangkan aplikasi berbasis QR Code untuk membantu pelaporan dan pengawasan orang asing.

“Kami mengharapakna apabila ada pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah Indonesia aplikasi berbasis QR Code dapat dengan mudah mengakses keberadaan maupun data lengkap orang asing tersebut,” jelasnya. (WP)

Berita Lainnya