HALUT, Liputan-Malut.com – Tim Hukum Paslon Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad, Selasa (08/10/2024) kemarin, membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Halmahera Utara atas dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Kabag Kesra Halut yang mendukung salah satu pasangan calon dengan cara bagi bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah secara gratis.
Mewakili kuasa hukum Piet – Kasman, Gilberd Tuwinaung SH, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Pemda Halut, karena kami setalah melakukan kajian bahwa kabag kesra diduga bertindak tidak netral dan memihak pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada halut.
Lanjut Gilbert Tuwinaung, bahwa laporan pengaduan yang disampaikan ke bawaslu atas dasar terbitan salah satu media surat kabar pada hari ini, atas dugaan keterlibatan kabag kesra halut beberapa waktu lalu. Selain pemberitaan media ada juga penggalan vidio viral di media sosial yang berdurasi 46 detik memperlihatkan sejumlah warga mengambil minyak tanah yang diduga dibagikan secara gratis dari pendukung salah satu Paslon.
“Minyak tanah gratis guys. MANIS pe minyak tanah (Minyak dari MANIS),”ucap salah satu perempuan dalam video tersebut.
Dugaan kami bahwa kabag Kesra Halut bekerja sama dengan salah satu pemilik pangkalan BBM Minyak Tanah atas nama Akbar Musa di Desa Gurua Utara, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
“Kami berharap agar pihak bawaslu halut serius menindak lanjuti atas laporan yang telah kami sampaikan,” harapnya. (Willy)