HALUT, Liputan-Malut.com – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Kasman Haji Ahmad, merespon laporan yang dilayangkan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 ke Bawaslu Halmahera Utara atas kehaðiran Dr. Piet Hein Babua, MSi pada kampanye Calon Gubernur Maluku Utara, nomor urut 2 (dua) Aliong Mus, pada tanggal 04 November 2024, dimana Calon Bupati Piet Hein Babua, melakukan orasi politik dan mengajak warga pendukung dan simpatisan Untuk memilih pasanga Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 (dua) Aliong Mus Sahril Thahir.
Menanggapi Laporan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1
Ini penjelasan Tim Hukum Piet Kasman.
Apriyanto Gihedemo, SH dan Muamar Koda, SH, menjelaskan bahwa
1. Bahwa calon Bupati Dr. Piet Hein Babua, MSi, tidak melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana maksud dari tim hukum paslon nomor 1 yang telah mengadukan PHB ke Bawaslu Halmahera Utara. Karena pada tanggal 4 November 2024 disaat itu adalah kampanye pasangan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 yakni Aliong Mus. Sebagai kader Partai Golkar yang baik, PHB berkewajiban untuk hadir dalam kampanye tersebut dan wajib menyampaikan orasi-orasi politik serta ajakan2 agar Masyarakat bisa memilih calon Gubernur Nomor Urut 2 dan sudah tentu dia juga harus mengajak Masyarakat untuk tidak lupa memilih dia karena dia adalah calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Logikanya sederhana, kan tidak mungkin dia (PHB) harus mengajak masyarakat memilih calon Bupati Nomor Urut 1.
2. Bahwa Pelapor keliru dalam memahami rumusan pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Frasa pasal tersebut berbunyi begini *_“Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan hari Pemungutan Suara”._* Frasa ini tidak berarti bahwa PHB melakukan pelanggaran karena menyampaikan orasi yang memuat ajakan untuk memilih dia, sementara Zona Kampanye Pasangan PIet-Kasman bukan di tempat itu. Menurut kami bukan demikian pengertiannya.
Yang dilarang dalam Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 adalah yang *_Pertama : Melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Yang kedua : Kampanye dimasa tenang dan Yang Ketiga : Kampanye pada saat hari Pemungutan Suara._* Tiga hal ini yang dilarang dalam pasal tersebut di atas.
Pertanyaannya adalah, berdasarkan pasal tersebut diatas, apakah PHB melakukan pelanggaran karena ikut mengkampanyekan dirinya pada saat kampanye pasangan calon Gubernur nomor urut 2 pada tanggal 4 November 2024 atau tidak? jawabannya tentu “TIDAK”, karena dia melakukan itu dalam tenggang waktu masa pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 4 ayat 2, itu dimulai dari tiga hari setelah Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
Menyangkut Zona Kampanye yang disoalkan pelapor, menurut kami zona kampanye itu persoalan teknis saja, dimana KPUD diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 4 Ayat 4 PKPU Nomor. 13 Tahun 2024 untuk mengatur lajur kampanye dengan mengeluarkan jadwal kampanye agar kampanye dapat berjalan secara baik. Lagi pula dalam SK KPUD Halmahera Utara Nomor : 157 Tahun 2024 Tentang Pembagian Zona Waktu Kampanye, tidak terdapat satupun Frasa yang menyebutkan, jika kampanye dilaksanakan diluar Zona Waktu Kampanye akan dipandang sebagai sebuah Pelanggaran Kampanye. Oleh karena itu sangatlah keliru jika Paslon Bupati PHB dilaporkan karena melanggar Pasal 63 PKPU Nomor. 13 Tahun 2024, dengan tuduhan melakukan kampanye diluar zona yg ditetapkan KPUD.
Karena itu kami selaku Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PIET-KASMAN meminta agar BAWASLU Halmahera Utara menolak atau tidak meregister laporan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1. (Willy)