HALUT, Liputan-Malut.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara Hedyani Hoata, mengungkapkan Vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial (Bansos) dan penghentian administrasi pemerintahan bagi sekitar 6 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Hedyani mengatakan, vaksin menjadi syarat bansos bukan muncul akibat sulitnya mencari sasaran vaksin. Melainkan, amanat Perpres yang telah dikeluarkan 10 Februari lalu.
’’Dari Perpres itu sudah jelas sebenarnya. Bantuan Sosial Pangan Program Sembako (BSPPS), BPNT, PKH, BST Kemensos, Tapi pemerintah daerah harus memproses dulu sebagai tindak lanjut,’’ kata Kadinsos Hedyani Hoata, Selasa (09/11/2021).
Menurut Kadinsos, sesuai Perpres RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah mewajibkan warga yang ditetapkan menjadi sasaran untuk mengikuti vaksinasi.
“Dijelaskan pada pasal 13 A. Sebaliknya, jika mereka yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tetapi tak mengindahkan, dapat dikenakan sanksi. Meliputi, sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau penghentian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau berupa denda.” Tegasnya.
Berlandaskan Perpres ini, pihaknya telah menyurat kepada para camat dan pemerintahan desa. Harapannya, bisa segera disosialisasikan pada masyarakat jika vaksinasi ini sangat penting untuk mengurangi risiko Covid-19,
“Dalam penyaluran Bansos, Kami
akan melibatkan anggota TNI/Polri untuk mengecek bagi keluarga penerima manfaat yang melakukan transaksi baik di ATM maupun E-Warong,” ujarnya. (Willy Parton)