LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sosialisasi PPM PTNHM, Kades Soahukum Dukung BUMDesma Agar Berikan Manfaat Bagi Masyarakat Pedesaan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 5:39 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 466

HALUT, Liputan-Malut.com – Sosialisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat “PPM” melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) oleh PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dengan menghadirkan pihak Kementerian terkait mendapatkan respon positif dari sejumlah kades.

Meski baru sebatas disosialisasikan namun, sejumlah Kepala Desa (Kades) di lingkar tambang berharap dapat difinalkan secepatnya sehingga kedepannya dana 1 persen yang dilakukan lewat program Social Performance (SP) dapat segera direalisasikan.

Kades Soahukum Remer H. Sinyiang, SE., mengatakan bahwa jika berbicara tentang Bumdesma maka tidak terlepas dari UU Permendes Nomor 3 tahun 2020 dimana pada Bab 2 pasal 1 dan 2 sudah sanga jelas terurai. Begitupun pada Bab 3 pasal 1 dan seterusnya mengatur tentang kriteria untuk mekanisme desa tentang BUMDesma.

Dijelaskannya, sosialisasi yang dilakukan terkait dengan anggaran 1 persen kaitan dengan program PPM sudah diundang seluruhnya baik pemdes, tokoh agama dan lainnya. Hal ini meski baru sebatas sosialisasi dan banyak masukan dari para kades dan tokoh masyarakat terkait terkait dengan program PPM ini namun perlu menjadi perhatian seluru pihak termasuk Kepala Desa (Kades).

“Memang kalau kita melihat banyak masukan baik dari Kades dan BPD bahkan ada yang menolak dan diharapkan masuk ke BUMDes dan juga ada yang ingin ke Bumdesmar dan ditolak keduanya dan masuk ke tim desa. Ini baru bersifat masukan dan menjadi pertimbangan sehigga kedepan ketika difinalkan maka sudah menjadi kesepakatan bersama,” jelasnya kepada wartawan di Tobelo, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, program PPM dapat dimasukan ke BUMDES desa sehingga desa bisa menyiapkan administrasi dengan menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang nantinya akan disampaikan ke kementerian Desa dan ke Kemkumham untuk menerbitkan kejelasan hukum.

“Hal ini perlu sehingga desa dapat memanfaatkan dengan perputaran uang ada di desa untuk masyarakat. Harapan ini perlu disosialisasikan di kecamatan dan desa dan kemudian difinalkan sehingga anggaran bisa direalisasikan secepatnya sehingga baik dana 1 persen di tahun 2021 dapat dicairkan pada 2022 ini, dan tahun 2022 difinalkan dan dimatangkan tentang BUMDesma,” ujarnya.

Dikatakannya, BUMDesma ini sendiri merupakan program memberdayakan potensi yang ada di desa dengan menyiapkan peralatan yang menjadi pemasukan bagi desa dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami berharap kedepannya ada peningkatan kapasitas dan study banding (stuban) bagi pengurus BUMDesma agar lebih memamahami kerja di Bumdesma,” ucapnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan apa yang dikatakan Direktur Pelayanan Investasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Drs. Supriyadi MSi, bahwa Kemendes ingin agar Pemerintah Desa menjadi pemerintah yang mampu mengelola potensi-potensi di wilayah masing-masing menjadi sesuatu yang bernilai usaha tinggi yang memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Hal ini dilakukan dengan kolaborasi melalui BUMDesma. Kami juga berharap agar pembentukan BUMDesma dilakukan musyawarah antar desa per Kecamatan dilingkar tambang.

“contohnya jadi kecamatan Kao Barat tiga BUMDes yang harus dibentuk, nanti setelah dibentuk BUMDesma masing-masing musyawarah antar desa baru pengurusnya dikakukan peningkatan kapasitas,” harapnya. (Willy)

Berita Lainnya