LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sofyan Abubakar “Buta” PKB Antara Karyawan Dengan PT. NHM

Senin, 26 April 2021 | 1:35 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1082
PT. NHM (Foto Red/WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Serikat PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) menilai Sofyan Abubakar tidak paham dan tidak tahu kalau di PT. NHM ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan.

“Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Maluku Utra, saudara Sofyan tau dulu persoalannya jangan asal komentar berkaitan dengan pemutuasan peserta aprentis Muammar Ternate di PT. NHM, “ tegas Ketua Badan Serikat PT. NHM Iswan Ma’rus, Minggu (25/04/2021)

Menurut Iswan, apa yang disampaikan Sofyan, menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan PKB sebuah perusahaan.

Ia menambahkan, tindakan disiplin yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama selain mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Normatif juga menyesuaikan dengan kondisi khusus dalam suatu perusahaan karena aturan yang dibuat sejalan dengan tingkat kesejahteraan yang diperoleh anggota serikat dan karyawan didalam perusahaan, contohnya PKB PT. NHM.

“PKB PT. NHM merupakan aturan legal yang mendapatkan legalitas pengesahan dari Kementrian Ketenaga Kerjaan RI di Jakarta.

Sementara aturan tindakan disiplin lanjut Iswan, dalam Perjanjian Kerja Bersama di PT. NHM diatur dalam tiga kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

“bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan pembinaan berupa konseliang atau peringatan lisan, sedangkan karyawan yang melakukan pelanggaran sedang diawali dengan peringatan 1, 2, 3 dan seterusnya. sementara karyawan yang melakukan pelanggaran berat akan dilakukan PHK, jadi apa yang disampaikan Sofyan hanya mengacu pada aturan normatif yang berlaku untuk perusahaan yang tidak memilki PKB,” jelasnya.

Badan Serikat PTNHM juga mengharapkan sebagai seorang serikat seharusnya paham proses hubungan industrial di sebuah perusahaan yang tidak hanya memgacu pada undang-undang ketenagakerjaan ansih tetapi harus mengetahui juga aturan yang disusun dalam PKB.

Ditambahkannya, PKB PT. NHM merupakan sebuah perjanjjan kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan yang keberdaan diakui dinas ketenagakerjaan kabupaten, propinsi, dan kementtrian tenaga kerja pusat.

“PKB PT. NHM juga keberadaannya diakui Dewan Pengurus Pusat ketiga serikat kerja yang ada di PTNHM, yang berpusat di Jakarta,” ujar Iswan.

Selain itu, Dalam perjanjian kerja bersama juga banyak dituangkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesejahteraan yang belum diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kerena itu merupakan tugas utama dari PKB supaya bisa menghasilkan aturan yang aturan lebih baik dan konfrehensif dari yang normatif.
PKB PT. NHM dibentuk sejak tahun 1999 dan sudah memgalami delapan kali koreksi PKB perusahaan supaya dengan dinamika perusahaan.

“Untuk itu kalau saudara Sofyan sebagai pengurus serikat pekerja nasioanal Maluku Utara paham mengenai hukum ketenaga kerjaan kami badan serikat PT. NHM menunggu kehadirannyannya di PT. NHM untuk memberikan pencerahan kepada badan serikat dan HRD,” ucapnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya