LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Soal Pemilih Belum Terdaftar di DPS, Bawaslu Halut Bakal buat Rekomendasi Ke KPU

Senin, 12 Agustus 2024 | 9:47 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 184

HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan membuat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pemilih yang belum terdaftar di DPS namun memenuhi syarat untuk memilih.

Hal ini dilakukan agar KPU dapat mendata kembali pemilih yang belum terdaftar untuk didaftarkan kedalam DPT nantinya. Ini di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Ahmad Idris, saat di temui wartawan Usai Rapat Pleno Penetapan DPS, Minggu ( 11/08/2024) kemarin

“Bawaslu nantinya akan membuat rekomendasi terkait dengan pemilih yang sudah memiliki Hak suara tapi belum terdaftar, agar dapat di data kembali dan dimasukan ke dalam daftar pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).” katanya.

Ia juga mengatakan, jika ada nama yang sudah terdaftar dalam DPS tapi belum memenuhi syarat, Bawaslu Meminta agar KPU Segera TMS nama-nama tersebut.

“Tujuan agar data-data yang kemudian diproses itu sebelum penetapan DPT semuanya sudah harus bersih dan data pemilih untuk Pilkada serentak Tahun 2024 ini dengan data yang valid” ujarnya

Kaitannya dengan 2.357 yang Pasca coklit di lakukan Bawaslu RI dan jajaran pimpinan struktur menginstruksikan untuk melakukan uji petik pasca coklit khusus di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Ketua Bawaslu juga menambahkan sebagian sudah ditindaklanjuti oleh KPU Halut namun nantinya bawaslu akan mencermati kembali DPS yang sudah ditetapkan, kalau kemudian dalam DPS tersebut belum dimasukan pemilih yang memenuhi syarat maka kita akan rekomendasikan untuk KPU segera memasukan nama-nama yang belum dimasukan.

“kalau kami mencermati, lalu ditemukan data pemilih tidak valid maka kami akan merekomendasikan ke KPU untuk kemudian di perbaiki.” ucapnya.

Berita Lainnya