LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon JOS, Perintahkan KPU Halut Terbitkan Ulang SK Baru Penetapan Paslon Terpilih

Kamis, 3 Juni 2021 | 5:02 pm
Reporter: WP
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1011
Sidang putusan MK RI Pilkada Halut (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara berakhir sudah, dimana Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pemohon atas perkara perselisihan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara susulan (PSS) pada 28 April, dari pemohon pasangan calon (Paslon) Joel B. Wogono – Said Badjak (JOS), pada Kamis (03/06/2021).

Dimana pokok permohonan pada sidang perkara nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021, bahwa adapun keberatan pemohon dalam permohonan antaralain terjadi pelanggaran dalam melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS khusus PT. NHM, terjadi pelanggaran di TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, teejadinya pelanggaran pada TPS 01 dan 02 desa Supu Kecamatan Loloda Utara dimana adanya mobilisasi pemilih yang tidak punya hak pilih serta bukan warga desa supu, kemudian di daftarkan menjadi pemilih pada DPT pada 28 April 2021, terjadi pelanggaran yangvterukur sistimatis dan masif yang dilakukan paslon nomor urut 1 fi desa supu.

Dimana amar putusan MK RI yang dibacakan pada Kamis (03/06/2021), menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan yaitu
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 30 April 2021;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Utara Tahun 2020.

Sementara kuasa Hukum termohon KPU Halut Direktur Hendra KASIM & Partner Constitutional Lawyere mengatakan Permohonan Pemohonan dalam Sengketa PHPKada No. 143 Kab. Halmahera Utara dinyatakan Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.

“Dengan Putusan Mahkamah ini “Kelas Hukum” dalam dinamika pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 yang berlangsung cukup panjang telah berkepastian hukum,” jelasnya.

Sebab itu, lanjut Hendra mengatakan, mengingat putusan Mahkamah yang bersifat final dan binding maka putusan ini telah berlaku sejak di putuskan dan tidak lagi memiliki upaya hukum.

“kami berharap Masyarakat Halmahera Utara dapat tenang dan menerima putusan Mahkamah a quo. Kembali bekerja seperti biasa. Tetap lanjutkan hidup. Dan kita kawal bersama pemerintahan FM-Mantap dalam Periode ke II untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat Hibualamo,” ujarnya. (WP)

Berita Lainnya