HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 Dan Pengajuan Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Utara 2025-2045 sekaligus Pengambilan Keputusan terhadap 5 rancangan Peraturan Daerah, Rabu (09/10/2024).
Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong dalam pidatonya mengatakan
Rapat Paripurna DPRD hari ini dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kabijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024, dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 5 (lima) Rancangan Perda, serta Pengajuan Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2024.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 3 September 2024.
“Kedua dokumen telah ditindaklanjuti oleh DPRD ini melalui pembahasan, baik secara internal, antara Komisi dengan OPD, maupun Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” terangnya
Janlis mengatakan bahwa melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhimya total pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 sebagai berikut: 1). Pendapatan : Sebelum perubahan : Rp. 1.230.215.695.694 (Satu trilyun, dua ratus tiga puluh milyar, dua ratus lima belas juta, enam ratus sembilan puluh lima ribu, enam ratus sembilan puluh empat rupiah), Sesudah perubahan : Rp. 1.370.068.190.096 (Satu trilyun, tiga ratus tujuh puluh milyar, enam puluh delapan juta, seratus sembilan puluh ribu, sembilan puluh enam rupiah).
2). Belanja : Sebelum perubahan : Rp. 1.244.201.567.287 (Satu trilyun, dua ratus empat puluh empat milyar, dua ratus satu juta, lima ratus enam puluh tujuh ribu, dua ratus delapan puluh tujuh rupiah). Sesudah perubahan: Rp. 1.311.189.240.617 (Satu trilyun, tiga ratus sebelas milyar, seratus delapan puluh sembilan juta, dua ratus empat puluh ribu, enam ratus tujuh belas rupiah).
“Hasil pembahasan inilah akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang Kita laksanakan pada hari ini. Atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Komisi, Pimpinan OPD, Banggar DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan,” ucapnya.
Selanjutnya memasuki agenda ke dua, yaitu pengambilan keputusan DPRD terhadap 5 (lima) Rancangan Perda hak insiatif DPRD, maupun Pemerintah Daerah, masing-masing: 1). Ranperda insiatif DPRD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Serta Ranperda insiatif Pemerintah Daerah: Ranperda tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM.
Dalam sidang paripurna tersebut forum menyetujui penetapan lima Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripuran kemudian dilajutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2024, Penyerahan dokumen KUA-PPAS dari Bupati Halut ke DPRD Halut
Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery dalam sambutanya mengatakan beberapa waktu yang lalu Pemda Halut telah menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam ““ Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, sebagaimana di Tahun ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara,
Karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.370.068.190.096,25 . atu triliun/ tiga ratus tujuh puluh milyar enam pulu delapan juta, Seratus sembilan puluh ribu Sembilan puluh enam rupiah, dan dua puluh lima sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 139.852. 94.402,25 (seratus tiga puluh semb’ milya delapan ratus lima puluh dua juta mpat ratus Sembilan puluh empat rib empat ratus dua rupiah dan dua puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
1) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 109.114.909.501,66 (seratus sembilan milya , seratus empat selas juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus satu rupiah dan enam puluh enam sen) dan mengalami penurunan sebesar Rp 5.586.371.833,34(lima milyar lima ratus delapan puluh enam juta liga ratus tujuh puluh satu ris delapan ratus tiga puluh tiga rupiah dan tiga puluh empat sen).
2) Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.023.769.206.771,00 (satu triliun dua puluh tiga milyar tujuh ratus enam pul h sembilan juta dua ratus enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) dan tidak mengalami perubahan, 3) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 237.184.073.823, 9 (dua ratus tiga puluh tujuh milyar, seratus delapan puluh empat juta tuju puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh Sembilan sen), dan mengalami kenaikan sebesar Rp.145.438.866.235,99 (seratus empat puluh lima mil ar empat ratus tiga puluh delapan j a delapan ratus enam puluh en ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah Sembilan puluh Sembilan sen.
d) Belanja Daerah Pada APBD Perubahan Tahun 2024 proyeksi target Belanja -besar Rp.1.311.189.240.617,66 (satu triliu , tiga ratus sebelas Iya , seratus delapan pulu sembilan Juta dua ratus em t Puluh ribu enam ratus tujuh belas rupia enam puluh enam sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 66.987.673.330,66 (enam puluh enam milyar sembilan ratus delapan pulu tujuh juta enam ratus tuju puluh tiga ribu iga ratus tiga puluh rupiah enam puluh enam sen). Sehingga surplus adalah Rp.58.878.949.478,59, (lima puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ru empat ratus tujuh puluh delapan rupiah ima puluh sembilan sen).
e. Pembiayaan Daerah terdiri dari :
1) Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dan mengalami penurunan sebesar Rp.55.365. 81.937,00 (lima puluh lima milyar tiga ratus enam puluh lima jut , serratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
2) Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp. 58.878.949.478,59 (lima puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu, empat ratus tujuh puluh delapan rupiah). Mengalami kenaikan sebesar Rp.17.499.639.134,99 (tujuh belas milyar empat rtus sembilan puluh sembilan milya , enam ratus tiga puluh sembilan rib seratus tiga puluh empat rupiah, sembilan puluh sembilan sen). Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Bupati juga mengatakan Pemda Halut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas dedikasi yang sungguh-sungguh dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Terbukti hingga menjelang akhir periode masih dapat membahas serta menyampaikan 5 (lima) rancangan Peraturan daerah.
“Terima kasih untuk semua kerja keras dan kerjasama yang telah dilakukan selama ini demi kemajuan dan perkembangan Daerah serta kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, lanjut Frans mengatakan disampaikan juga rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) Tahun yang menjadi landasan dan acuan bagi Kepala Daerah tepilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap lima tahunnya. Dokumen RPJPD Kabupaten Halmahera Utara 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045, Evaluasi atas Capaian Akhir Periodesasi RPJPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2005-2025, serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis.
Selanjutnya, dalam proses penyusunan Dokumen RPJPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 20252045 yang dimulai dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD, Penyempurnaan Rancangan RPJPD dan Musrenbang Rancangan Akhir RPJPD hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ Nomor Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 serta Surat edaran bersama nomor 600.2.1/3674/SJ nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemutahiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,” jelasnya. (Willy)