HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten memberikan perhatian khusus terhadap regulasi penghapusan tenaga honorer yang telah diatur pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB) melalui surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Halut, Efraim Oni Hendrik mengatakan bahwa Halut akan melaksanakan regulasi yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer. Dimana untuk regulasi sampai November 2023.
“Kami akan mengikuti berdasarkan PP 49 tahun 2018 di undangkan di November 2018 dan di pasal 99, dimana dalam PP tersebut diisyaratkan kontrak 5 tahun sejak peraturan itu diundangkan. Sehingga Halut untuk saat ini bisa dikontrak sampai tahun depan 2023,” jelasnya kepada wartawan belum lama ini di ruang kerjanya.
Oni menjelaskan bahwa dalam pengakomodir tenaga yang dibutuhkan akan dilakukan ‘out shourching’. Selain itu, untuk jumlah total sebanyak
1200 honorer yang ada di Halut tersebar di sejumlah SKPD termasuk terbanyak di Satpol-PP dan Tenaga Kebersihan di lingkungan hidup dan RSUD.
“kita ikuti hal ini sesuai regulasi dan bukan kemauan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa regulasi yang dikeluarkan pusat tentunya dengan memangkas perekrutan tenaga honorer maka dipastikan para honorer yang sebelumnya dikontrak terancam tidak akan di kontrak lagi. (Willy)