HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) telah mengangendakan pemeriksaan kembali tersangka kasus investasi bodong yang dilaporkan masyarakat, yang rencananya akan dilakukan usai lebaran Idul Fitri mendatang.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda mengatakan, penyidikan terhadap sejumlah kasus invesatasi bodong seperti investasi Karapoto, Dorkas, dan Hayati akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi dan tersangka. Hal ini dilakukan untuk lebih memperkuat penyidikan yang telah dilakukan Polres Halut.
Dalam pemeriksaan kasus investasi ini, lanjut Rusli, Satreskrim sedikit mengalami kendala setelah adanya covid-19, dimana agenda yang direncanakan memintakan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa harus ditunda.
“Penyidikan kasus Dorkas prosesnya jalan dan saat ini terkendala di ahli OJK saja,” jelasnya kepada media ini, Kamis (21/05/2020).
Lanjut Kasat, hal yang sama juga terjadi dalam penyelidikan kasus Karapoto, dimana salah satu tersangka berinisial DN sementara dalam proses melahirkan sehingga belum dilakukan pemeriksaan.
“Perkembangan kasus karapoto, tersangka DN belum diperiksa karena dalam proses melahirkan. rencananya selesai lebaran barulah diperiksa. Selain itu, kami mengalami kendala juga di OJK, sebab belum bisa diambil keterangan ahli,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk tersangka yang telah ditahan untuk kasus Dorkas sebanyak 1 orang yakni DO. Sementara di Karapoto yakni tersangka HD sudah di tahan, sementara DN belum ditahan. Sedangkan hayati dan fiska sudah diproses penyedikan dan setelah lebaran juga akan dipanggil.
“Untuk penanganan kasus karapato dan hayati dipastikan tersangka akan bertambah,” jelasnya. (Willy Parton)