HALUT, Liputan-Malut.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) serta pelantikan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Periode 2019 – 2024 Dr. Tommy Sanfaat, M.Th, yang akan mengantikan Dani Tantri PKPI dan Pdt. Renhal mengantikan Budiyanto Gawasala PKB, di minta agar secepatnya segera di ditindaklanjuti.
Hal ini sampaikan Dr. Selfianus Laritmas, SH.MH selaku kuasa hukum kepada wartawan pada Selasa (23/04/2024), selfianus Mengatakan 2 SK Gubernur dengan nomor surat : 384 /KPTS/MU/2024 dan 385 /KPTS/MU/2024, tentang Peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 – 2024 sudah di masukan ke Pimpinan DPRD.
Lebih Lanjut Selfianus meminta agar, pimpinan DPRD Halut secepatnya menindaklanjuti dua SK yang sudah di masukan sebelum Jumat (03/05/2024) mendatang, hal ini karena waktu atau masa jabatan yang terbilang sangat singkat.
“SK gubernur sudah dikeluarkan, jadi seharusnya kedua SK tersebut harus segera di tindaklanjuti, kita juga sudah menyerahkan plan SK secara Resmi ke Pimpinan DPRD.” Jelas Dr. Selfianus Laritmas Selaku Kuasa Hukum. Kepada wartawan.
Selfianus juga mengatakan, Pihaknya berharap setelah surat di masukan tersebut agar pimpinan DPRD segara menindaklanjuti untuk dilakukan pelantikan.
Ketikan di sentil soal respon dari Pimpinan DPRD, Selfianus mengatakan, respon dari pimpinan DPRD baik hanya saja hanya menunggu SK tersebut di masukan ke Bagian Umum DPRD agar segera di Bahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Halut.
“Ketua dan wakil Ketua DPRD Tentu mereka memberikan Efesien dan tentunya merespon itu ketika nanti surat masuk di bagian umum dan nantinya akan di bahas dalam Bamus DPRD, dan di Bamus nanti kami minta agar segera di respon, karena limited waktu yang singkat tanggal (3/5) mendatang” terangng. (Willy)