HALUT, Liputan-Malut.com – Rapat pleno terbuka penetapan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Halmahera Utara akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Provinsi Maluku Utara (Malut) besok, Selasa (08/06/2021).
Ketua KPU Halut Muhammad Rizal mengatakan, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020 tanggal 03 Juni 2021.
“Selain berdasarkan putusan MK, juga berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara nomor 26/PL.062-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021. Tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 57/PHP.BUB-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020,” jelasnya, Senin (07/06/2021).
Dikatakannya, proses penetapan KPU berharap dapat berjalan lancar dan dapat di terima semua pihak.
“Proses Pilkada semua sudah dilalui sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Jadi kami berharap semua ini dapat diterima oleh semua pihak,” harapnya.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Kita Tobelo, rencananya akan dihadiri oleh Pj Bupati Halut, ketua DPRD, Pj Sekda, Dandim 1508/Tobelo, Kepala kejaksaan negeri, Kepala pengadilan negeri Tobelo, Ketua Bawaslu Halut, Kepala Disdukcapil, Kepala badan Kesbangpol, Kepala satpol PP, Paslon FM-Mantap Frans Manery- Muchlis Tapi-Tapi, dan Paslon JOS Joel Wogono-Said Bajak, serta Pimpinan partai PKB Halut. (WP)