LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bawaslu Temukan Sebanyak 2.357 Pemilih di Halmahera Utara Belum Terdaftar

Selasa, 30 Juli 2024 | 4:45 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 131

HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Utara menemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebanyak 2.357, ini ditemukan Bawaslu pasca dilakukan Coklit oleh Bawaslu RI dan langsung di instruksukan oleh jajaran pimpinan terstruktur untuk melakukan uji petik.

Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam uji petik yang dilakukan di 17 kecamatan dan dari hasil uji petik pasca coklit ada beberapa kategori yang ditemukan terutama pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar.

“dari hasil uji petik 2.357 pemilih yang tidak terdaftar itu diluar dari Kecamatan Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara dan Loloda Utara,” ungkap Rusni Ibrahim, Senin (29/07/2024).

Ia menjelaskan bahwa petugas Pantarli, dinilai tidak sesuai dengan prosedur dengan melakukan pencoklitan hanya di rumah. Selain Itu petugas juga tidak menempel stiker kurang lebih 50 Kepala Keluarga di desa Soakonora dan kota tobelo serta masih ada beberapa kecamatan lainnya.

“hal ini menjadi perhatian serius Bawaslu Halut, maka diimbau secara resmi kepada KPU dapat memastikan pemilih TMS dan MS, agar dapat dilakukan verifikasi kembali dalam rangka dapat memaksimalkan tahapan awal,” harapnya.

Lanjut Rusni memgatakan untuk pengawasan melekat pada uji petik pasca coklit ini mereka lakukan hanya untuk memastikan seluruh kepentingan hak-hak pemilih yang telah memenuhi syarat agar seluruhnya dapat di terakomodir.

“Ini dilakukan sehingga ketika hati H pencoblosan pemilih dapat menggunakan hal suara dengan baik,” ucapnya.

Dia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Halmahera Utara dapat berpartisipasi aktif baik paguyuban, pemerintah desa, serta seluruh partai politik agar dapat mengawal bersama pemutahiran daftar pemilih yang dilakukan saat ini. 

Berita Lainnya