TOBELO, Liputan-Malut.com – Melalui KBO Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi merilis kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang melibatkan kerabat dekat korban diantaranya ayah kandung, kakek kandung, dan paman.
Release tersebut disampaikan langsung Kaur Bin Ops Ipda. Muhammad Kurniawan, Kanit PPA Bripka. Yuwinda Sonoto dan Kasubag Humas AKP. Mansur Basing yang dilakukan pada Kamis (04/02/2021).
Kaur Bin Ops Ipda. Muhammad Kurniawan menuturkan bahwa sesuai dengan kronologis kejadian, pada hari jumat (29/02/2021) keluarga datang melapor ke SPKT yang dilakukan YS (35 tahun) pekerjaan IRT melaporkan telah terjadi dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban inisial DSK alias bunga yang merupakan anak pelapor yang diduga dilakukan melibatkan Kakek dari korban berinisial AK (64 tahun) yang juga bekerja sehari-hari sebagai petani. Selain itu, juga ayah korban berinisial AK (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial OH (35 tahun)
Berdasarkan keterangan korban peristiwa persetubuhan terjadi pertama kali dilakukan kakek korban berinial AN alias A yang dilakukan di semak sebanyak 2 kali pada tahun 2017 lalu dengan cara memeluk dan memegang payu darah dan mengancam korban dan mengatakan “kalau opa bunuh kamu tidak ada yang tahu”. Kemudian pada saat itu korban merontak dan berlari ke rumah kebun. Namun sekitar 1 minggu kemudian, dikebun yang sama tersangka AN alias A menarik korban lalu membuka celana korban dan memangku dan menyetubuhi. Sementara itu pada tahun 2020, menurut keterangan korban, paman Korban berinisial OH alias O menggauli korban sebanyak 7 kali, terakhir dilakukan di bulan November. Pertama kali di bulan Oktober, korban dan tersangla berboncengan memakai motor dan tersangka membelokan motor ke pantai, kemudian pelaku menarik korban ke pohon coklat dan menggaulinya. Sementara ayah korban yang berinisial AK alias A juga menggauli korban sebanyak 4 kali dari bulan Juli sampai Agustus. “Kondisi korban trauma dan hamil sekitar 4 bulan,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka pasal yang disangkakan diantaranya pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang undang perlindungan anak, dengan ancaman sebanyak 5 – 15 tahun penjara. “Barang bukti dianyaranya pakaian korban dan hasil visum,” jelasnya. (Willy Parton)